Kades Wailebe Diduga Korupsi Dana Desa untuk Buat Kapal Laut

Imanuel Lodja | Sabtu, 04/05/2024 17:41 WIB

Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Flores Timur telah menetapkan Kepala Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, Cyprianus Roni Apollo Kapitan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2028-2022 sebesar Rp 670.441.464. ilustrasi

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Flores Timur telah menetapkan Kepala Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, Cyprianus Roni Apollo Kapitan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2028-2022 sebesar Rp 670.441.464.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo menduga uang itu dipakai untuk biaya pembuatan kapal penyebrangan Wailebe-Larantuka.

"Belum ada pengakuan untuk apa uang itu digunakan, kita masih dalami. Tapi dugaannya ada kecenderungan untuk pembuatan kapal penyebrangan," ungkapnya, Sabtu (4/5/2024).

Kasus ini diungkap setelah Kejaksaan Cabang Waiwerang menerima laporan pengaduan dari warga desa Wailebe atas dugaan penyelewengan dana desa.

Setelah memeriksa beberapa saksi dan melakukan ekspose perkara, jaksa berkesimpulan telah mempunyai alat bukti yang cukup berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Pengelolaan Keuangan Desa oleh tim audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur.

Baca juga :

Hasil perhitungan yang diperoleh dari tim audit, didapat total pagu anggaran APBDes tahun anggaran 2018 sampai 2022 senilai Rp. 5.645.544.850 dengan jumlah kerugian keuangan negara senilai Rp. 670.441.464. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini ditahan Rutan Kelas II B Larantuka.

TAGS : Kejari Flotim Kacabjari Waiwerang Dana Desa