Satpam RSU Leona Kefamenanu-TTU Kuras Uang Nasabah di ATM sampai Ludes

Imanuel Lodja | Rabu, 24/04/2024 08:21 WIB

NK alias Nobertus (28), Satpam (security) Rumah Sakit Umum Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tidak berkutik saat diamankan anggota Tim Resmob Naga Merah Polres TTU, Selasa (23/4/2024). Satpam RSU Leona Kefamenanu berinisial NK alias Nobertus saat dibekuk anggota Tim Resmob Naga Merah Polres TTU, Selasa (23/4/2024).

KATANTT.COM--NK alias Nobertus (28), Satpam (security) Rumah Sakit Umum Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT tidak berkutik saat diamankan anggota Tim Resmob Naga Merah Polres TTU, Selasa (23/4/2024).

NK yang juga warga Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU ditangkap polisi di halaman RSU Leona Kefamenanu karena mencuri uang nasabah dari mesin ATM beberapa waktu lalu. NK merupakan pelaku pencurian sesuai laporan polisi nomor LP/B/150/IV/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 12 April 2024.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, membeberkan aksi NK yang mencuri uang di ATM milik Maria Hendriana Ukat, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten TTU.

"Terduga pelaku (NK) telah diserahkan bersama satu buah handphone Oppo warna hitam kepada unit Pidum Polres TTU untuk dilaksanakan penanganan lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Baca juga :

NK sendiri mengakui perbuatannya mencuri uang nasabah dari mesin ATM bermodalkan kartu ATM yang lupa diambil pemiliknya dari mesin ATM di sekitar rumah sakit Leona Kefamenanu.

Jumat (12/4/2024), NK sedang duduk di dalam rumah sakit Leona Kefamenanu karena sedang piket jaga. Saat itu, seorang pria yang tidak dikenal NK datang menghampiri NK dan menyerahkan sebuah kartu ATM yang tertinggal di mesin ATM di sekitar rumah sakit tersebut.

NK pun menerima kartu ATM tersebut dan berjanji akan menyerahkan kepada pemilik kartu ATM tersebut. Setelah pria yang mengantar ATM tersebut pergi, NK kemudian pergi ke mesin ATM Bank BRI yang berada tepat di samping Rumah Sakit Umum Leona Kefamenanu.

NK mencoba memasukkan kartu ATM tersebut ke ATM Bank BRI setelah itu. Ia lalu memasukan PIN berupa angka yakni 1,2,3,4,5,6. Akan tetapi PIN tersebut salah. NK kemudian mencoba lagi dengan menggunakan angka 2,2,2,2,2,2 dan ternyata PIN ATM tersebut benar.

NK mengaku mengecek saldo pada rekening tersebut dan ternyata saldo tersebut ada sebanyak Rp 7.000.000. Setelah itu, NK lalu menarik uang milik korban pada rekening tersebut sebanyak Rp 1.000.000. Ia kemudian mengeluarkan kartu ATM tersebut dan selanjutnya pergi lagi ke mesin ATM bank BRI di kilometer 4 jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU.

Di mesin ATM tersebut, NK kembali memasukan lagi kartu ATM milik korban dan memasukan pin kartu tersebut berupa angka 2,2,2,2,2,2. NK kemudian menarik lagi uang pada rekening tersebut sebanyak Rp 4.000.000.

Ia kemudian mengeluarkan kartu ATM tersebut dan menyimpannya di saku celana, lalu kembali ke rumah sakit Leona Kefamenanu untuk kembali bertugas pada rumah sakit tersebut. Kemudian pada malam hari sekitar pukul 20.00 wita, NK pergi ke mesin ATM yang berada di samping rumah sakit Leona Kefamenanu dan melakukan penyetoran tunai uang tersebut pada rekening bank Mandiri milik NK.

NK pun kembali ke rumah sakit Leona Kefamenanu untuk bertugas seperti biasa. "Terduga pelaku NK dibekuk Tim Resmob Naga Merah pasca melakukan pengumpulan data dan bukti atas laporan masyarakat tersebut dan pasca melakukan proses penyelidikan atas laporan masyarakat," tandas Kasat Reskrim Polres TTU.

Korban Maria pertama kali melakukan transaksi setor tunai di ATM Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada Jumat 12 April 2024 lalu. Ketika keluar dari ATM tersebut, korban lupa menarik ATM pasca melakukan penyetoran uang di mesin ATM. Setelah itu korban keluar dari ATM tanpa menyadari hal tersebut.

Dua jam berselang, korban kaget ketika notifikasi dari aplikasi banking miliknya berisi tentang penarikan uang. Uang yang terkuras pertama kali dari ATM milik korban sebesar Rp 1.000.000.

Ketika itu, saldo di rekening milik korban sebesar Rp 7.000.000. Berselang beberapa jam, korban kembali dikagetkan notifikasi aplikasi banking kembali masuk ke handphone korban yang mengeluarkan uang sebesar Rp 4.000.000.

Korban kemudian mengecek ATM-nya dan ternyata ATM yang bersangkutan tidak ada. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres TTU Kini, NK sudah diamankan polisi di Polres TTU sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

TAGS : Polres TTU Satpam RSUD Kefamenanu