Puluhan ahli waris mendatangi Kantor Pertanahan Manggarai Barat untuk mendesak BPN menyelesaikan sengketa tanah.
KATANTT.COM---Puluhan ahli waris mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Senin (28/9/2026), mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kepastian atas sejumlah persoalan tanah yang telah berkaitan dengan proses hukum maupun putusan pengadilan.
Juru bicara ahli waris, Ferry Adu, bersama sekitar 20 orang ahli waris dari tiga objek tanah yang sedang bersengketa, melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., yang resmi memimpin sejak Juli 2026.
Audiensi tersebut turut didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST.
Dalam pertemuan itu, para ahli waris menyampaikan tiga persoalan utama. Pertama, tanah sekitar 11 hektare di Keranga yang menurut mereka telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Kedua, objek tanah sekitar 16 hektare yang saat ini masih digugat secara perdata di Pengadilan Agama Labuan Bajo. Ketiga, persoalan sertifikat atas nama Haji Salawing di Pulau Bajo yang menurut Ferry juga berkaitan dengan kewajiban BPN menindaklanjuti putusan pengadilan.
Desak BPN Tindak Lanjuti Putusan Tanah 11 Hektare
Untuk objek tanah sekitar 11 hektare di Keranga, Ferry meminta BPN segera menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut dia, putusan tersebut harus menjadi dasar bagi BPN untuk melanjutkan proses administrasi pertanahan, termasuk penerbitan Gambar Ukur (GU) terhadap sekitar 6 hektare yang disebut belum bersertifikat dari keseluruhan objek sekitar 11 hektare yang diklaim sebagai milik ahli waris Ibrahim Hanta.
"Bagi kami, putusan PK sudah inkrah. Tidak ada alasan lagi bagi BPN untuk tidak menerbitkan GU dan menindaklanjuti putusan tersebut," tegas Ferry.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang menurut pihak ahli waris perlu dilakukan sebelum penerbitan sertifikat baru.
"Pertama pembatalan sertifikat yang berada pada objek yang kami persoalkan. Kemudian penerbitan GU atas nama ahli waris Ibrahim Hanta. Setelah itu baru proses sertifikat baru untuk objek 11 hektare," jelasnya.
Ferry juga meminta agar objek 11 hektare tidak dicampuradukkan dengan objek tanah 16 hektare yang saat ini masih berproses secara hukum.
"Objek 11 hektare berbeda dengan objek 16 hektare. Perkara pihak lain tidak boleh dijadikan alasan untuk menggantung penyelesaian tanah 11 hektare yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Minta BPN Tak Proses Sepihak Tanah 16 Hektare
Sementara itu, untuk objek sekitar 16 hektare di Keranga, Ferry menyebut ahli waris Mustajib bin Jehora telah menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Karena perkara tersebut masih berjalan, pihak ahli waris meminta BPN mengambil langkah administratif untuk mencegah perubahan status maupun penerbitan dokumen pertanahan baru di atas objek yang sedang disengketakan.
Ferry menyebut terdapat dua Sertifikat Hak Milik (SHM), sejumlah peta bidang dan dokumen pertanahan lain yang menurut pihak ahli waris berada di dalam objek 16 hektare tersebut.
"Kami meminta BPN memblokir dua SHM di atas objek 16 hektare dan tidak menerbitkan GU baru atau menambah GU selama objek tersebut masih disengketakan di pengadilan," kata Ferry.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar proses persidangan dapat berlangsung tanpa muncul persoalan administratif baru di lapangan.
Ferry menegaskan, BPN harus tetap berada dalam koridor administrasi pertanahan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"BPN bukan pihak yang bersengketa. BPN menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan nantinya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Ia juga meminta proses administrasi tidak mendahului proses hukum.
"Jangan sampai ketika perkara masih berjalan justru muncul dokumen atau proses pertanahan baru di atas objek yang sedang disengketakan," lanjut Ferry.
Sertifikat Haji Salawing di Pulau Bajo Dipersoalkan
Selain persoalan di Keranga, audiensi juga membahas sertifikat yang disebut berkaitan dengan Haji Salawing di Pulau Bajo.
Ferry mendesak BPN membuka kembali blokir dan mengembalikan sertifikat yang menurutnya pernah diambil atau ditarik BPN pada 2023.
Menurut dia, pihak Haji Salawing telah menempuh proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami meminta sertifikat yang pernah diambil BPN pada 2023 dikembalikan dan blokirnya dibuka sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Ferry.
Ia juga menyoroti penggunaan dokumen atau dasar administrasi pertanahan yang berkaitan dengan Pulau Bajo.
Menurut Ferry, pihaknya ingin memastikan setiap dokumen pertanahan yang digunakan pemerintah maupun pihak lain benar-benar mengacu pada objek tanah yang tepat.
"Objek harus dilihat secara terang. Menurut kami, objek yang menjadi dasar administrasi itu bukan objek yang sama dengan tanah di Pulau Bajo. Karena itu, kami meminta BPN melihatnya berdasarkan data dan dokumen pertanahan," katanya.
Ferry menegaskan, ahli waris tidak meminta BPN mengambil keputusan karena tekanan pihak tertentu.
"Kami meminta BPN menjalankan kewenangannya sesuai aturan dan putusan pengadilan," tegasnya.
Kakanwil BPN NTT Disebut Baru Mengetahui Persoalan
Menurut Ferry, Kakanwil BPN NTT memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan yang disampaikan dalam audiensi.
Ia menyebut beberapa persoalan yang dipaparkan sebelumnya belum diketahui secara menyeluruh oleh Kakanwil. Karena itu, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menjelaskan kronologi, posisi hukum dan tuntutan para ahli waris secara langsung.
"Kakanwil lebih banyak menyimak dua persoalan yang sebelumnya belum diketahui secara lengkap, yakni persoalan 16 hektare di Keranga dan Pulau Bajo. Kami berharap segera diperintahkan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan BPN," ungkap Ferry.
Sementara untuk objek 11 hektare, Ferry menilai kehadiran Kakanwil BPN NTT di Labuan Bajo menjadi momentum penting untuk mendorong penyelesaian persoalan yang selama ini disebut masih menggantung.
"Kehadiran Kakanwil harus menjadi momentum menyelesaikan persoalan 11 hektare. Persoalan itu sudah memiliki dasar hukum. Kami berharap BPN tidak membuat pekerjaan baru, tetapi menyelesaikan pekerjaan yang sudah memiliki hasil dan dasar hukum," tegasnya.
Ahli Waris Minta Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Ferry mengatakan para ahli waris telah cukup lama menunggu kepastian penyelesaian persoalan tanah tersebut.
Karena itu, ia meminta BPN tidak berhenti pada penjelasan normatif, tetapi mengambil langkah konkret sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
"Kami datang bukan untuk mencari masalah. Kami meminta kepastian. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, kami meminta putusan itu dihormati dan dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga," katanya.
Ia memastikan para ahli waris akan terus mengawal proses tersebut.
"Kami akan terus mengawal. Kami berharap BPN menyelesaikannya secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Jangan sampai persoalan yang sudah memiliki dasar putusan kembali berlarut-larut," ujar Ferry.
Ferry bahkan memperingatkan, jika tidak ada tindak lanjut yang jelas terhadap tuntutan yang telah disampaikan, pihaknya bersama para ahli waris tidak menutup kemungkinan kembali melakukan aksi demonstrasi.
"Kehadiran Kakanwil harus menjadi momentum penyelesaian, bukan sekadar audiensi. Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas, jangan salahkan kami jika kembali turun melakukan demonstrasi besar-besaran ke BPN. Kami akan terus memperjuangkan hak para ahli waris melalui jalur hukum dan cara-cara sesuai aturan," pungkasnya.
Para ahli waris berharap audiensi tersebut tidak berhenti sebagai forum penyampaian aspirasi, tetapi menghasilkan langkah konkret dari BPN, terutama terhadap objek tanah yang menurut mereka telah memiliki dasar putusan pengadilan maupun objek yang masih menjalani proses persidangan.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian karena menyangkut kepastian administrasi pertanahan, hak para pihak yang bersengketa, serta kewajiban institusi pertanahan memastikan setiap proses penerbitan, pemblokiran, pembatalan maupun pengembalian dokumen pertanahan dilakukan berdasarkan data, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.