• Gaya Hidup

Paradoks Otonomi Daerah: Kreativitas Dituntut, Kewenangan Dipangkas

Emanuel Suryadi | Kamis, 24/09/2026 17:43 WIB
Paradoks Otonomi Daerah: Kreativitas Dituntut, Kewenangan Dipangkas Christo Mario Y. Pranda, S.H., M.H.

KATANTT.COM---Dilema di Kursi Panas Kepala Daerah

Desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang dimulai sejak era reformasi membawa semangat besar: mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui kemandirian daerah. Namun, di tengah jalan, semangat ini justru membentur tembok tebal inkonsistensi regulasi dan ancaman hukum. 

Para kepala daerah saat ini berada di posisi serba salah. Di satu sisi, mereka dituntut untuk berpikir kreatif, inovatif, dan mandiri dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, ruang gerak mereka semakin terjepit akibat penarikan kewenangan ke tingkat provinsi dan pusat, serta ancaman bayang-bayang pidana yang mengintai setiap kebijakan ekonomi yang mereka ambil. 

Inilah paradoks nyata otonomi daerah hari ini: kepala daerah didorong untuk berlari kencang, namun kaki mereka diikat oleh ketidakpastian hukum.

1. Tuntutan Kemandirian Fiskal vs Penyempitan Kewenangan

Kemandirian daerah diukur dari seberapa besar kapasitas PAD dalam membiayai belanja daerah tanpa terlalu bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Tuntutan ini sah-sah saja jika instrumen pendukungnya berada di tangan daerah.

Namun faktanya, banyak kewenangan strategis yang selama ini menjadi potensi PAD, seperti sektor pertambangan, kehutanan, hingga perizinan tertentu, kini ditarik ke tingkat provinsi atau pusat melalui berbagai undang-undang sektoral terbaru (seperti UU Cipta Kerja). 

Akibatnya, daerah mengalami fiscal mismatch: tuntutan pembangunan tinggi, tetapi sumber-sumber pendapatan dan kewenangan pengelolaannya justru dilucuti. Kepala daerah dipaksa memeras otak mencari celah inovasi ekonomi baru, mulai dari digitalisasi pajak hingga investasi kreatif, tanpa instrumen kewenangan yang memadai.

2. Niat Baik (Good Faith) yang Berbuah Bencana Hukum

Masalah menjadi jauh lebih runcing ketika inovasi ekonomi yang digagas kepala daerah menemui jalan terjal berupa risiko hukum. Dalam dunia bisnis dan ekonomi, keberanian mengambil risiko (calculated risk) adalah kunci kemajuan. 

Sebuah kebijakan investasi, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, atau stimulus ekonomi lokal selalu dilandasi oleh niat baik (good faith) untuk mendongkrak perekonomian dan membuka lapangan kerja. Sayangnya, dalam praktiknya, diskresi dan kebijakan ekonomi yang diambil dengan good faith ini kerap menjadi bomerang. 

Ketika proyek atau kebijakan tersebut mengalami dinamika kerugian negara akibat fluktuasi pasar atau kegagalan bisnis yang wajar, penegak hukum kerap melihatnya bukan sebagai risiko bisnis (business judgment rule), melainkan sebagai tindak pidana korupsi. Kepala daerah kerap diposisikan seolah-olah selalu berniat jahat (mens rea) sejak awal.

3. Akar Masalah: Disharmoni UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor

Kekosongan hukum dan celah kriminalisasi ini berakar dari belum selarasnya antara Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan wewenang harus diuji terlebih dahulu melalui peradilan tata usaha negara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur maladministrasi atau kerugian negara.

Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum seringkali langsung menggunakan UU Tipikor dengan pasal karet "kerugian keuangan negara" tanpa melihat aspek administratif atau good faith dari kebijakan tersebut.

Disharmoni ini menciptakan kekosongan hukum yang mematikan keberanian birokrat. Akibatnya, al hasil inovasi, banyak kepala daerah dan birokrat memilih bersikap konservatif: "asal bapak senang" dan "asal tidak ada yang salah secara administratif", meskipun dampaknya ekonomi daerah jalan di tempat.

Menyelamatkan Otonomi dari Rasa Takut

Jika paradoks ini dibiarkan, Indonesia sedang menuju darurat kepemimpinan daerah. Ketakutan untuk mengambil kebijakan akan melahirkan birokrasi yang mandul, lamban, dan miskin inovasi.

Oleh karena itu, revisi dan penyelarasan regulasi antara UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor menjadi harga mati. Harus ada instrumen perlindungan hukum yang jelas dan indikator objektif bagi kepala daerah yang mengambil kebijakan ekonomi berbasis good faith. 

Negara harus bisa membedakan secara tegas mana pejabat yang berniat memperkaya diri sendiri melalui korupsi, dan mana kepala daerah yang sedang berjibaku mengambil risiko demi menggerakkan roda ekonomi rakyatnya. Jangan biarkan kursi kepemimpinan daerah menjadi "kursi pesakitan" bagi mereka yang ingin berbuat baik untuk daerahnya.

Penulis: Christo Mario Y. Pranda, S.H., M.H. Mahasiswa Program Doktoral Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

FOLLOW US