Eduwarduward Meteo Yamasita Tuka, S.SiT
KATANTT.COM---Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan sekadar wilayah dengan bentang alam yang memukau. Di balik keindahan itu, terdapat mozaik sosial dan budaya yang hidup di atas fondasi adat yang kuat. Dari puncak Wolobobo di Kabupaten Ngada hingga Kampung Adat Gendang Todo di Manggarai, tanah tidak pernah dipandang semata sebagai aset ekonomi yang bernilai rupiah.
Bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Flobamora, tanah adalah ruang hidup yang menyimpan identitas, sejarah, serta hubungan spiritual dengan para leluhur. Tanah menjadi jangkar yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan sebuah komunitas.
Di tengah derasnya arus pembangunan, tanah ulayat sering berada dalam posisi yang rentan. Hak komunal yang telah dikuasai secara turun-temurun selama ratusan tahun kerap menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan sistem hukum formal negara. Ketiadaan legalitas administratif membuat tanah ulayat tidak jarang menjadi titik rawan sengketa dan konflik agraria.
Ketika negara hadir dengan hukum positif yang tertulis dan terstruktur, sementara masyarakat adat bertahan dengan hukum adat yang hidup dalam praktik sosial sehari-hari, benturan paradigma menjadi sesuatu yang sulit dihindari.
Pertanyaannya, mampukah birokrasi menjembatani kedua dunia tersebut tanpa mencabut akar budaya yang telah tumbuh selama berabad-abad?
Paradoks Administrasi dan Kerja Hati
Hadirnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Tanah Ulayat menjadi langkah maju dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat. Regulasi ini membuka jalan bagi pendaftaran tanah ulayat secara sistematis melalui penerbitan Daftar Tanah Ulayat (DTU) sebagai identitas awal yang bersifat permanen, hingga peluang peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
Namun, regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa implementasi yang tepat di lapangan.
Di NTT, pelaksanaan Pendaftaran Penatausahaan Tanah Ulayat (PPTU) bukan sekadar pekerjaan administratif. Ia merupakan laboratorium sosial yang menuntut perubahan cara pandang birokrasi terhadap masyarakat adat.
Petugas pertanahan tidak cukup hanya datang membawa alat ukur, memasang patok, melakukan pemetaan, lalu kembali ke kantor. Pengalaman empiris dalam pelaksanaan PPTU di Kabupaten Ngada, khususnya pada MHA Beo Were dan Suku Karo, serta replikasinya di Kabupaten Manggarai menunjukkan bahwa proses ini pada hakikatnya adalah “kerja hati”.
Sebelum alat ukur GPS atau RTK digunakan, yang lebih dahulu dibangun adalah kepercayaan. Dialog dengan para pemangku adat harus menjadi langkah awal. Rumah-rumah adat, Mbaru Niang, dan Gendang bukan sekadar lokasi pertemuan, melainkan ruang untuk membangun pemahaman bersama antara negara dan masyarakat adat.
Pendekatan antropologis menjadi penting untuk menghapus trauma masa lalu yang membuat sebagian masyarakat masih memandang pendaftaran tanah sebagai upaya negara mengambil alih tanah leluhur mereka.
Partisipasi sebagai Kunci Keberhasilan
Keberhasilan PPTU sangat ditentukan oleh penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).
Dalam prinsip ini, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan. Mereka berhak mengetahui seluruh informasi, memberikan persetujuan secara sadar, serta terlibat dalam setiap tahapan proses.
Di Manggarai, misalnya, forum musyawarah seperti Lonto Leok menjadi ruang yang efektif untuk membangun kesepakatan bersama. Melalui forum tersebut, para Mosa Laki, Tua Gendang, serta masyarakat yang berbatasan langsung dapat menentukan subjek hukum adat yang sah sekaligus menyepakati batas-batas wilayah ulayat secara partisipatif.
Keterlibatan masyarakat sejak awal bukan hanya memperkuat legitimasi sosial, tetapi juga menjadi strategi mitigasi konflik yang paling efektif. Ketika proses pengakuan hak dilakukan secara terbuka dan partisipatif, potensi sengketa antar-kelompok maupun antar-generasi dapat diminimalkan.
Sinergi Multipihak yang Tak Terelakkan
Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mungkin bekerja sendiri dalam menjalankan agenda besar pengakuan tanah ulayat.
Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting, terutama melalui penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar legal keberadaan subjek hak.
Selain itu, kolaborasi dengan organisasi non-pemerintah juga memiliki nilai strategis. Kemitraan yang telah dibangun bersama Landesa di Kabupaten Ngada menunjukkan bahwa perlindungan hak masyarakat adat dapat berjalan beriringan dengan sistem administrasi pertanahan modern.
Kolaborasi semacam ini memperkuat kapasitas masyarakat, meningkatkan transparansi proses, dan memastikan bahwa pengakuan hak adat dilakukan dengan standar yang inklusif serta berorientasi pada keadilan sosial.
Menjaga Marwah Tata Ruang
Tantangan pengelolaan tanah ulayat tidak berhenti pada penerbitan dokumen pengakuan atau sertifikat.
Ke depan, pengakuan hak ulayat harus diselaraskan dengan kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Sinkronisasi dengan program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Pengakuan hak adat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga fungsi ekologis serta ketahanan pangan nasional.
Dalam konteks ini, Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Ulayat tidak boleh dipahami sebagai instrumen yang membuka jalan bagi fragmentasi tanah adat. Sebaliknya, HPL harus menjadi benteng perlindungan yang memperkuat posisi masyarakat adat.
Melalui skema tersebut, masyarakat adat memiliki ruang untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga melalui pemberian Hak Pakai di atas HPL tanpa kehilangan kedaulatan atas tanah induknya.
Warisan untuk Masa Depan
Pada akhirnya, pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar upaya memenuhi target administrasi atau mengejar angka capaian dalam dashboard birokrasi.
Lebih dari itu, proses ini merupakan ikhtiar untuk menghormati masa lalu sekaligus mengamankan masa depan. Ini adalah upaya memastikan bahwa generasi mendatang tetap memiliki hubungan yang utuh dengan tanah leluhur mereka.
Melalui sinergi yang bersih, transparan, dan partisipatif, kita sedang menenun “Pilar Kepastian” hukum pertanahan di NTT. Kita tidak hanya menanam patok beton di atas tanah Flobamora, tetapi juga menanam kembali kepercayaan masyarakat kepada negara.
Sebab pada akhirnya, tujuan terbesar dari pengakuan tanah ulayat adalah memastikan bahwa masyarakat adat tetap menjadi tuan di rumahnya sendiri, berdiri tegak di atas tanah warisan leluhur yang terlindungi oleh adat sekaligus diakui oleh negara.
Penulis: Eduward Meteo Yamasita Tuka, S.SiT (Pemerhati Agraria / Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai)