• Nusa Tenggara Timur

Kasus Penganiayaan di Robo Manggarai Naik ke Penyidikan, Polisi Dalami Peran Pelaku

Wilibrodus Jatam | Selasa, 03/11/2026 11:17 WIB
Kasus Penganiayaan di Robo Manggarai Naik ke Penyidikan, Polisi Dalami Peran Pelaku Kantor Polres Manggarai

KATANTT.COM---Kepolisian Resor (Polres) Manggarai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga berinisial A.B. di Robo, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status penanganan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menganalisis sejumlah keterangan yang berkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sebab, dari delapan saksi yang telah diperiksa, keterangan yang diperoleh sejauh ini mengarah kepada seorang pria berinisial G.A. sebagai pihak yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan pihak lainnya, para saksi belum memberikan keterangan yang dapat memastikan peran masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Harris Islamy Pasya, S.Tr.K., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, prosedural, transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Kami memastikan perkara ini ditangani secara serius dan objektif. Setiap keterangan akan didalami. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung alat bukti yang cukup, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Harris.

Ia menekankan, setiap tahapan penanganan perkara berpedoman pada fakta hukum, keterangan saksi, alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologi Berawal dari Konvoi Pilkades

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Umum Trans Ruteng–Borong, tepatnya di wilayah Robo, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan keterangan awal, kejadian itu bermula setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ranaka. Saat itu, korban A.B. bersama sejumlah pendukung salah satu calon kepala desa menggelar konvoi setelah mengetahui calon yang mereka dukung memperoleh kemenangan.

Namun, dalam perjalanan, rombongan tersebut diduga dihadang dan dilempari batu oleh sejumlah pendukung calon lainnya.

Untuk mencegah terjadinya bentrokan, beberapa pihak kemudian melakukan komunikasi dan perundingan guna meredam situasi.

Setelah tercapai kesepakatan agar rombongan dapat melanjutkan perjalanan dengan tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan berlebihan, korban bersama rombongan kembali melanjutkan perjalanan.

Namun, situasi diduga kembali memanas. Dalam perjalanan tersebut, korban diduga diserang oleh seorang pria berinisial G.A. hingga terjatuh dan mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah olah TKP pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dilakukan secara bertahap sejak 8 Oktober hingga 20 Oktober 2026.

Keterangan para saksi kemudian dianalisis dan dicocokkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa itu diduga merupakan tindak pidana penganiayaan sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, penyidik masih menghadapi kendala dalam mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat. Keterangan delapan saksi sejauh ini mengarah kepada G.A. sebagai orang yang diduga melakukan pemukulan, tetapi belum memastikan keterlibatan pihak lainnya.

Karena itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan dan mencocokkan keterangan para saksi dengan keterangan korban serta alat bukti lainnya.

Gelar Perkara Tentukan Pertanggungjawaban Pidana 

Satreskrim Polres Manggarai telah merencanakan sejumlah langkah lanjutan dalam proses penyidikan.

Langkah tersebut meliputi pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka apabila telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, penentuan penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap akan didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Harris Islamy Pasya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kritik, saran serta masukan kepada Satreskrim Polres Manggarai terkait penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian dari kontrol publik yang konstruktif sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi institusi Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.

Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana ditangani secara objektif, transparan dan bertanggung jawab tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun kepentingan pihak-pihak yang terlibat.

Polres Manggarai juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Melalui penegakan hukum yang profesional, humanis dan berkeadilan, seluruh elemen masyarakat diajak untuk menjaga persaudaraan, menghindari konflik serta bersama-sama mewujudkan situasi yang aman, damai dan kondusif di Kabupaten Manggarai.

Polri Hadir untuk Masyarakat, Bekerja Secara Profesional, Humanis dan Berintegritas.

FOLLOW US