KATANTT.COM--YM (35), seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (
Polres TTS) tidak berkutik saat diamankan
Polres TTS pada Jumat (4/9/2026).
YM diringkus polisi saat menggelar arena judi jenis kuru-kuru di Pasar Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten TTS.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh personel kepolisian di lapangan.
Sebelum menjalankan aksinya, YM diketahui sempat menghubungi rekannya YT untuk mengajak membuka lapak judi pada hari pasar.
YM tiba di
Pasar Fatumnasi dengan membawa seperangkat peralatan judi kuru-kuru. Tak lama kemudian, YT menyusul dengan membawa peralatan serupa.
Sekitar pukul 10.00 wita, lapak perjudian mulai beroperasi. Keramaian pasar dimanfaatkan untuk menarik warga berkumpul di sekitar arena permainan.
YM dan YT secara bergantian memandu permainan tebak dadu. Pemain yang salah menebak kehilangan uang taruhannya, sementara uang tersebut kemudian diambil penyelenggara sebagai keuntungan.
Aktivitas tersebut tidak berlangsung lama. Tim kepolisian berpakaian preman tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan YM bersama seorang pemain berinisial OL. Sementara YT berhasil melarikan diri dari lokasi dengan membawa sebagian uang hasil perjudian.
Dari arena perjudian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya enam buah mata dadu kayu warna hitam dan tiga buah mata dadu kayu warna hijau.
Aparat turut menyita satu set alat kocok dadu lengkap dengan mangkuk plastik warna merah dan hijau serta alas kayu berlapis karpet cokelat.
Polisi juga mengamankan satu lembar lapak/layar kuru-kuru berbahan plastik yang dilengkapi angka taruhan serta tulisan “KIIK BEDA JOKI” dan “BOOT BEDA RASA”.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai dalam berbagai pecahan, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000, yang diamankan dari arena perjudian. Saat ini, tersangka YM telah ditahan di Rutan
Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 426 ayat (1) huruf b UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI maksimal Rp 2 miliar.
Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.