• Nusa Tenggara Timur

Diperiksa sebagai Tersangka sampai Malam, Tiga Oknum DPRD TTU Tidak Ditahan

Imanuel Lodja | Selasa, 01/09/2026 13:59 WIB
Diperiksa sebagai Tersangka sampai Malam, Tiga Oknum DPRD TTU Tidak Ditahan Tiga oknum DPRD TTU melenggang bebas meninggalkan Mapolda NTT usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin.

Foto : Pemeriksaan tersangka digelar selama 10 jam di Polda NTT
 
 
 
 
KATANTT.COM--
 
Penyidik Polda NTT memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
 
Mereka diperiksa secara terpisah di ruang Ditres PPA dan PPO serta Ditreskrimum Polda NTT sejak pagi hari. Pemeriksaan baru usai pada pukul 20.00 Wita. Para tersangka tidak ditahan pasca pemeriksaan selama 10 jam.
 
Ketiganya yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar. Mereka memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
 
Veronika Lake diperiksa AKP Fridinari Kameo di ruang Subdit 1 Ditres PPA dan PPO. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 12.00 WITA setelah menjawab 29 pertanyaan. 
 
Norbertus Tubani baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WITA. Ia diperiksa oleh AKP Yohanis Bala di ruang Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT dengan menjawab 42 pertanyaan.
 
Sementara  Therensius Lazakar selesai sekitar pukul 20.00 WITA oleh Iptu Deflorintus M. Wee di ruanh Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
 
Ketua tim penasihat hukum ketiganya, Rian Van Frits Kapitan, mengatakan kliennya langsung meninggalkan Polda NTT pada Senin malam setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan tidak menjalani penahanan.
 
"Memang sejak awal kami yakin bahwa mereka tidak akan ditahan karena untuk penahanan itu diatur sangat limitatif dalam Pasal 100 ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Rian.
 
Rian mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya yakin ketiga tersangka tidak akan ditahan. Salah satunya karena ketiganya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
 
Menurut dia, ketiga anggota DPRD TTU tersebut tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik maupun menghalangi proses pemeriksaan.
 
"Klien kami tidak pernah tidak memenuhi panggilan penyidik, tidak pernah menghalangi proses pemeriksaan, tidak pernah memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta," ujarnya.
 
Ia mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan kliennya didasarkan pada peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
 
Selain itu, Rian menyebut barang bukti dalam perkara tersebut telah disita penyidik. Bahkan, tim hukum ketiga tersangka disebut secara proaktif menyerahkan alat bukti tambahan kepada penyidik.
 
"Atau klien kami bisa ditahan bila berupaya secara nyata menghilangkan barang bukti, kan tidak pernah. Semua barang bukti telah disita oleh penyidik bahkan tiga orang klien kami melalui kami tim hukumnya, itu secara proaktif mengajukan alat-alat bukti," katanya.
 
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, mengatakan penetapan tersangka tidak otomatis diikuti dengan penahanan.
 
Menurut Ricardo, penyidik masih harus memeriksa ketiganya sebagai tersangka dan melakukan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
 
"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka nantinya akan kembali dilakukan gelar perkara dan penetapan sesuai dengan produk yang berlaku," kata Ricardo dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
 
Ia menegaskan penyidik tidak akan melakukan penahanan secara sewenang-wenang. Upaya paksa tersebut harus memenuhi syarat objektif dan subjektif.
 
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, juga menyampaikan penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara lanjutan.
 
"Dengan penetapan tiga tersangka dan terkait masalah penahanan akan disesuaikan dengan persyaratan objektif maupun subjektif yang akan digelarkan usai pemeriksaan tersangka," kata Henry.
 
Dalam kasus ini, Polda NTT telah memeriksa 51 saksi dan enam ahli. Penyidik juga mengumpulkan visum et repertum, dokumen perkara, serta bukti digital.
 
Kasus bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat bertugas di IGD RSU Leona, Kefamenanu, pada 13 Juni 2026. Keluarga dr. Icha melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.
 
Dr. Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Keluarga menduga tekanan psikologis yang dialaminya setelah peristiwa di rumah sakit berkaitan dengan kematiannya.
 
Selain Veronika, Norbertus, dan Therensius, terdapat Maria Mathildis Sau yang sebelumnya turut dilaporkan. Namun, hingga kini Maria belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup.

FOLLOW US