Rapat evaluasi penanganan dan persiapan masa transisi pascagempa M7,7 di Posko Komando Kabupaten Manggarai, Senin (31/8/2026).
KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai mulai mempersiapkan masa transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan pascabencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7. Masa dua minggu ke depan dinilai menjadi periode penting untuk mengembalikan kehidupan masyarakat terdampak secara bertahap menuju kondisi normal, tanpa mengabaikan keselamatan dan kebutuhan kelompok rentan.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat evaluasi dan penanganan masa transisi pascabencana gempa bumi M7,7 yang digelar di Posko Komando, Senin, 31 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., bersama perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Arif, serta dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai, perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Satgas Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi M7,7, para kepala perangkat daerah/OPD terkait, serta unsur lainnya.
Bupati Hery menegaskan bahwa masa tanggap darurat yang telah dilalui menjadi bahan evaluasi penting sebelum pemerintah memasuki tahapan transisi menuju pemulihan.
"Dua minggu ke depan menjadi masa penting untuk mengembalikan kehidupan masyarakat secara bertahap menuju kondisi normal, dengan tetap mengutamakan keselamatan," ungkapnya.
Selama masa tanggap darurat, kata Bupati Hery, pemerintah memusatkan penanganan pada evakuasi, penyelamatan, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penanganan masyarakat terdampak.
Pemerintah Kabupaten Manggarai juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB dan kementerian/lembaga terkait, TNI-Polri, Forkopimda, pemerintah daerah, kecamatan, desa, relawan, lembaga sosial, dunia usaha, serta seluruh pihak yang memberikan dukungan sejak hari pertama bencana.
Namun, pemerintah menyadari bahwa masyarakat terdampak tidak mungkin terus berada di lokasi pengungsian, baik pengungsian mandiri maupun pengungsian terpusat, selama berbulan-bulan.
Karena itu, Camat dan Kepala Desa diminta mengambil peran lebih aktif dalam memberikan pemahaman mengenai tahapan pemulihan, mendampingi masyarakat, memastikan kebutuhan tetap terdata, serta mendorong warga secara bertahap kembali menjalankan aktivitas normal dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat harus mendapatkan penanganan sesuai ketentuan. Sementara warga dengan rumah rusak ringan dan rusak sedang juga harus memperoleh pendampingan dalam proses pemulihan.
51 Orang Meninggal, 50.526 Warga Mengungsi
Dalam rapat tersebut terungkap kondisi terkini dampak gempa di Kabupaten Manggarai. Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 51 orang meninggal dunia, 58 orang mengalami luka berat, dan 591 orang mengalami luka-luka.
Selain itu, tercatat 188 posko pengungsian dengan jumlah pengungsi mencapai 50.526 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.530 orang masuk dalam kelompok rentan.
Dari 51 korban meninggal dunia, sebanyak 22 orang meninggal pada hari kejadian gempa, 15 Agustus 2026. Sementara korban lainnya meninggal pada hari-hari berikutnya.
Data tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam memastikan masyarakat yang sakit maupun mengalami luka memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat dan tepat.
Bupati Hery meminta Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan seluruh kepala puskesmas untuk kembali menurunkan tenaga kesehatan ke desa-desa melakukan penyisiran.
Penyisiran tersebut bertujuan memastikan warga yang masih sakit atau mengalami luka, termasuk mereka yang menjalani perawatan di rumah, memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.
Perhatian khusus diberikan kepada warga dengan luka berat, patah tulang, ISPA, asma, maupun penyakit lain yang membutuhkan penanganan medis.
"Jangan sampai ada lagi korban meninggal karena terlambat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sebenarnya masih dapat ditangani," tegas Bupati Hery.
Seluruh OPD diminta mendukung kegiatan tersebut dengan mengoptimalkan sumber daya dan anggaran yang tersedia sesuai ketentuan.
Warga Diminta Tidak Panik Hadapi Gempa Susulan
Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap kondisi psikologis masyarakat yang masih diliputi kekhawatiran terhadap kemungkinan gempa susulan.
Dalam rapat disampaikan bahwa gempa susulan masih mungkin terjadi. Namun, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi berdasarkan informasi ilmiah dari pihak berwenang.
Gempa susulan diharapkan memiliki magnitudo yang semakin kecil dengan interval kejadian yang semakin jarang. Karena itu, masyarakat diminta tidak terus berada dalam kondisi kepanikan, tetapi tetap waspada dan mengikuti informasi resmi pemerintah serta lembaga berwenang.
"Warga perlu tetap waspada, tetapi jangan terus berada dalam kepanikan. Ikuti informasi resmi dari pihak yang berwenang," jelas Bupati Hery.
Pendekatan Medis untuk Warga yang Masih Berobat Tradisional
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap masyarakat yang masih memilih pengobatan tradisional, terutama mereka yang mengalami patah tulang dan luka berat.
Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan unsur terkait diminta melakukan pendekatan secara persuasif untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penanganan medis terhadap cedera akibat bencana.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar masyarakat dengan kondisi luka serius tidak mengalami keterlambatan penanganan yang dapat memperburuk keadaan.
Posko Pengungsian Akan Ditata Kembali
Memasuki masa transisi, Bupati Hery meminta BPBD agar melakukan pendataan dan evaluasi kembali terhadap seluruh posko pengungsian.
Untuk dua minggu masa transisi, perhatian diarahkan terutama kepada posko dengan jumlah pengungsi besar. Sementara posko dengan jumlah pengungsi sangat sedikit dapat dikategorikan sebagai posko mandiri.
Penataan tersebut merupakan bagian dari proses transisi agar setelah masa tanggap darurat berakhir, pola pelayanan pemerintah dapat disesuaikan secara bertahap dengan kondisi masyarakat.
Data Terdampak Berbeda, Pemerintah Diminta Segera Sinkronisasi
Selain kesehatan dan pengungsian, persoalan data menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut.
Pemerintah menemukan adanya perbedaan antara data yang tersedia dengan kondisi faktual di lapangan. Salah satu contoh terjadi di Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara.
Data awal mencatat sekitar 1.437 jiwa terdampak. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung dengan pemerintah desa, ditemukan sekitar 1.719 jiwa terdampak.
Perbedaan tersebut harus segera diverifikasi untuk mengetahui penyebabnya sekaligus memastikan data yang digunakan pemerintah merupakan data yang valid dan terbaru.
"Data harus satu, valid, dan terverifikasi. Kebijakan pemulihan tidak boleh dibangun dari data yang berbeda-beda," ucap Bupati Hery.
Ia juga menegaskan, seluruh data dari kecamatan akan kembali disinkronkan dengan BPBD untuk membentuk satu data yang dapat digunakan bersama.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan basis data bersama yang dapat diakses pihak terkait, baik melalui Google Sheet maupun platform lain yang disepakati.
Basis data tersebut akan memuat jumlah masyarakat terdampak, kondisi rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan, kelompok rentan, pengungsi, posko, penerima bantuan, distribusi logistik, serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Untuk menjamin akurasi, perlu ditentukan PIC atau tim verifikasi dan editor yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan data.
Camat dan Kepala Desa dilibatkan secara langsung karena memiliki informasi faktual mengenai kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.
Verifikasi Kerusakan Dilakukan Berjenjang
Verifikasi data kerusakan, khususnya rumah warga, akan dilakukan secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga instansi atau pemerintah terkait.
Dengan mekanisme tersebut, proses cek dan ricek dapat dilakukan secara berkala tanpa harus selalu melakukan pendataan ulang ke lapangan.
Data yang telah diverifikasi nantinya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan bantuan pada masa transisi hingga pemulihan.
Hal yang sama berlaku untuk pendataan kerusakan fasilitas pemerintah dan fasilitas umum. Mengingat kerusakan akibat gempa dinilai cukup masif, data yang tersedia saat ini masih harus diverifikasi dan dimutakhirkan.
Penetapan kategori rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi pihak yang berwenang. Hasil tersebut akan menjadi dasar kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pemulihan.
Bantuan dan Logistik Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Memasuki masa transisi dan pemulihan, berbagai bantuan akan terus datang dari pemerintah, pihak swasta, lembaga sosial dan sumber lainnya.
Seluruh penggunaan anggaran dan bantuan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan tepat sasaran.
Karena itu, APIP, OPD terkait, lembaga atau instansi terkait, serta unsur lain yang diperlukan akan dilibatkan dalam pendampingan dan pengawasan.
Sinkronisasi juga dilakukan terhadap penerimaan dan distribusi logistik. Data harus menunjukkan jenis dan jumlah bantuan, lokasi dan jumlah penerima, bantuan yang telah diterima, serta kebutuhan yang masih belum terpenuhi.
Langkah ini penting untuk mencegah tumpang tindih distribusi sekaligus memastikan warga yang belum memperoleh bantuan dapat segera teridentifikasi.
Pemkab Perkuat Koordinasi Menuju Pemulihan
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah arahan strategis untuk memasuki masa transisi. BPBD bersama para camat akan melakukan sinkronisasi data masyarakat terdampak dan kerusakan, sekaligus membentuk mekanisme satu data terpadu.
Tim atau PIC verifikasi data akan melibatkan BPBD, OPD terkait, camat dan kepala desa dengan mekanisme verifikasi berjenjang dari desa, kecamatan hingga kabupaten.
Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan bersama puskesmas akan melakukan penyisiran ke desa-desa. Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa membantu pendekatan kepada warga yang membutuhkan perawatan medis tetapi masih bertahan dengan pengobatan tradisional.
BPBD juga diminta menata kembali posko pengungsian dengan membedakan posko terpusat dan posko mandiri.
Sementara itu, data distribusi bantuan dan logistik akan disinkronkan untuk mencegah tumpang tindih dan memastikan seluruh kebutuhan masyarakat dapat diidentifikasi.
APIP dan perangkat terkait dilibatkan dalam pendampingan serta pengawasan pengelolaan anggaran dan bantuan. Pendataan kerusakan rumah serta fasilitas umum juga dimutakhirkan sebagai dasar penanganan tahap pemulihan.
Camat dan kepala desa diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dalam proses transisi menuju kehidupan normal secara bertahap.
Seluruh OPD juga diminta terus berkoordinasi dan memberikan dukungan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Rapat yang berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 itu menegaskan bahwa masa dua minggu ke depan merupakan fase krusial dalam peralihan dari tanggap darurat menuju pemulihan.
Prioritas pemerintah adalah memastikan keselamatan masyarakat,mencegah korban tambahan, menjamin pelayanan kesehatan, menata pengungsian, serta membangun satu data yang valid dan terverifikasi.