• Nusa Tenggara Timur

Berkas Perkara P21, Tiga Tersangka Kasus Penembangan Emas Ilegal di Sumba Timur Dilimpahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Sabtu, 08/08/2026 08:39 WIB
Berkas Perkara P21, Tiga Tersangka Kasus Penembangan Emas Ilegal di Sumba Timur Dilimpahkan ke Jaksa Tersangka kasus penambangan emas tanpa ijin saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu-Sumba Timur.

KATANTT.COM--Tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Kabupaten Sumba Timur diserahkan penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Pelimpahan (tahap 2) ini dilakukan pada Rabu (5/8/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Timur sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/293/XII/2025/SPKT/Polres ST/Polda NTT, tanggal 10 Desember 2025, dengan tiga orang tersangka masing-masing berinisial KHM (31), AN (35), dan RU (30).

Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di Sungai Laku Lalandak, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa.

Para tersangka diduga melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan metode sederhana atau penambangan terbuka (open mining) di dalam kawasan hutan lindung.

Material tanah dan batuan hasil galian kemudian diolah secara manual menggunakan peralatan sederhana untuk mendapatkan butiran emas.

Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit senter kepala, satu buah linggis besi, serta lima buah wajan aluminium yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sumba Timur dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Waingapu, maka proses penyidikan oleh Polres Sumba Timur telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan," jelas I Kadek Hery Cahyadi pada Kamis (6/8/2026).

Ia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Selain merupakan pelanggaran hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan, memicu bencana, serta berpotensi mengakibatkan sanksi pidana. Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kedepan, Polres Sumba Timur bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan turun melakukan penindakan apabila ditemukan kembali adanya aktivitas penambangan ilegal.

Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial SNA pada 10 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur secara resmi menetapkan KHM, AN dan RU sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, terungkap KHM, AN dan RU melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung dengan menggunakan metode sederhana atau open mining, yaitu dengan cara menggali material tanah dan batuan, kemudian dilakukan proses pendulangan menggunakan wajan untuk memperoleh butiran emas.

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. Sehingga disebut penambangan ilegal.

KHM, AN dan RU dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU 6/2023 pasal 78 ayat (6) UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU 6/2023 pasal UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 2/2025.

FOLLOW US