• Nusa Tenggara Timur

Tuntaskan Kasus Dokter Icha, Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli

Imanuel Lodja | Jum'at, 07/08/2026 18:50 WIB
Tuntaskan Kasus Dokter Icha, Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli dr. Tri Maharani usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Polda NTT.

KATANTT.COM--Penyidik Polda NTT terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan intimidasi hingga meninggalnya dr. Icha. Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda NTT memeriksa saksi ahli dr. Tri Maharani pada Kamis (6/8/2026).

Ia diperiksa di ruang Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT sejak pukul 09.30 wita hingga pukul 13.00 wita. Dokter Tri Maharani merupakan satu-satunya dokter spesialis toksinologi ular berbisa di Indonessia.

Ia juga menginisiasi pengumpulan data kasus gigitan ular di Indonesia, karena belum adanya lembaga resmi pemerintah yang melakukannya.

Dokter ini pun ikut mendirikan organisasi Remote Envenomation Consultancy Services (RECS) Indonesia pada 2015 serta Indonesia Toxinology Society (ITS) yang anggotanya terdiri dari konsultan- konsultan untuk kasus gigitan ular ataupun kasus keracunan hewan lainnya dan bertujuan untuk mengurangi angka kematian akibat gigitan ular berbisa

Dokter Tri Maharani diperiksa terkait kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. Pada 13 Juni 2026 atau pada hari kejadian, dr Icha sempat menghubungi dr Tri Maharani melalui sambungan telepon.

Saat itu, dr Icha disebut berada dalam kondisi takut dan panik sehingga berkonsultasi dengan dr Tri Maharani. Keterangan dr Tri Maharani menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dr Icha meninggal dunia.

Kasus ini bermula dari meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, dokter jaga RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Laporan tersebut ditangani tim joint investigation Polda NTT dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Usai diperiksa lebih dari tiga jam, dr. Tri Maharani mengaku menjawab lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik. "Saya memberikan keterangan sebagai saksi (ahli) atas kematian dr. Icha saat menjalankan tugas. Saya datang dari Jakarta untuk memberikan keterangan," ujar dr. Tri Maharani pada Kamis siang.

Ia mengakui kalau pada 13 Juni 2026, dr. Icha melakukan konsultasi dengannya tentang pasien yang terkena gigitan ular. "Saya dimntai kronologis soal apa saja yang dibahas dengan dokter Icha saat berkonsultasi pada 13 Juni lalu," ujarmya.

Diakui kalau saat itu dr. Icha sempat menangis dan mengaku dibentak-bentak sejumlah orang. "Seluruh hasil konsultasi dan ada dalam whatsapp dan bukti percakapan whatsapp sudah diminta penyidik untuk jadi bukti," tambah dr. Tri Maharani.

Ia menyebutkan pula bahwa saat itu dr Icha juga mengirimkan foto bekas gigitan ular, hasil konsultasi, pemeriksaan laboratorium dan fisik.

"Semua dilaporkan dan penanganan oleh dokter Icha sudah sangat tepat. pasien masih fase lokal dan hanya butuh imobilisasi dan tidak perlu anti biotik. Observasi juga dilakukan dalam 24 jam. Apa yg dilakukan dokter Icha sesuai pedoman WHO dan Kemenkes," tegas dr. Tri Maharani.

"Untuk kasus gigitan ular yang dialami mr. K diakui dr. Tri Maharani sudah memenuhi syarat dan tidak butuh vaksin bisa ular," sambungnya.

FOLLOW US