• Nusa Tenggara Timur

Seorang Kades & Adiknya Dianiaya sampai Babak Belur

Imanuel Lodja | Senin, 08/06/2026 17:53 WIB
Seorang Kades & Adiknya Dianiaya sampai Babak Belur (dok.net) ilustrasi

KATANTT.COM--Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) menetapkan Leonard Asbanu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan bangunan yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS pada Rabu (3/6/2026) lalu.

Penetapan Leonard Asbanu sebagai tersangka ini didasarkan pada pasal 466 KUHP. Leonard Asbanu menjadi tersangka sejak akhir pekan lalu setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Peristiwa ini dilaporkan beberapa waktu lalu dan mengakibatkan Kepala Desa Bena, Kabupaten TTS, Charles Nabuasa, beserta adiknya, Gustaf Nabuasa, mengalami luka-luka serius. Keduanya hingga saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat dampak dari kejadian tersebut.

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus ini secara berjenjang dan lengkap. "Sudah ditangani secara berjenjang dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya pada Senin (8/6/2026).

Pihaknya berharap kepada semua masyarakat agar mempercayakan seluruh proses hukum kepada Polres Timor Tengah Selatan. Terduga pelaku sudah diamankan dan status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka.

"Sekali lagi, terkait kejadian yang sudah berlalu, saya berharap seluruh masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif," tegas Wayan Pasek.

Guna mengantisipasi potensi ketegangan yang masih bisa terjadi, Kapolres Hendra Dorizen telah mengambil langkah pengamanan tambahan.  Pihak kepolisian meningkatkan frekuensi patroli serta menempatkan personil tambahan untuk membantu tugas di Polsek Amanuban Selatan.

Penempatan pasukan ini terus dilakukan hingga situasi di wilayah tersebut dinyatakan benar-benar aman dan kembali normal. Tersangka Leonard Asbanu kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun di penjara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

FOLLOW US