Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terus memantik kontroversi. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan bahwa melalui SE ini, pemerintah seolah-olah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara `dipecat` secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. Ini ironis dan menyakitkan.