ilustrasi
KATANTT.COM--Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) non aktif, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro (ATB), kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). ATB sendiri terlibat dugaan pemerasan terhadap tersangka peredaran obat perangsang ilegal jenis poppers.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan ini saat dikonfirmasi pada Selasa (17/3/2026). Keputusan tersebut diambil setelah ATB menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Ia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka. “Iya, sudah di-patsus-kan di Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri,” kata Henry Novika Chandra.
Pemeriksaan dan patsus ini juga dialami oleh enam anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT yang juga diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. “Enam anggotanya juga sudah di-patsus-kan di Polda,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara antara Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT untuk menentukan status hukum ATB dan para personel yang diperiksa dalam kasus tersebut.
ATB dan enam anak buahnya dalam kasus ini bertemu dengan dua pemasok poppers pada periode Maret hingga Juli 2025 yakni JH di Bekasi dan S di Surabaya.
Dalam proses penyidikan tersebut, ATB bersama enam anggotanya diduga melakukan praktik ilegal melalui modus negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan tersangka.
Dalam penanganannya, mereka diduga memeras tersangka Rp 375 juta sehingga Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menonaktifkannya. Saat ini Kombes ATB sudah dicopot dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba Polda NTT termasuk dengan enam anggotanya.
"Pemerasan terhadap dua tersangka dengan nilai transaksi mencapai Rp 375 juta dugaan dilakukan ATB dan enam personel penyidik pembantu melakukan," lanjut Henry.
Obat terlarang jenis poppers sendiri adalah obat perangsang ilegal yang dalam kasus ini terungkap akibat adanya persetubuhan sesama jenis di Kupang.
Henry menegaskan Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.
"Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Henry.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, kata dia, maka para personel tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.