Sejumlah anggota Awstar dan pengemudi Grab saat menjalani proses mediasi di kantor polisi pasca-kericuhan di Bandara Komodo.
KATANTT.COM---Kawasan Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, memanas pada Jumat (27/2/2026). Perselisihan sengit pecah antara anggota Asosiasi Transportasi Wisata Darat (Awstar) dengan pengemudi layanan transportasi daring, Grab. Ketegangan ini diduga kuat dipicu oleh perebutan hak operasional penjemputan penumpang di area bandara.
Insiden bermula saat seorang pengemudi Grab hendak menjemput penumpang di area bandara. Tindakan tersebut seketika diadang oleh sejumlah anggota Awstar. Situasi memanas hingga terjadi perdebatan sengit. Anggota Awstar melarang pengemudi tersebut beroperasi, bahkan hingga melakukan aksi pencabutan kunci motor milik pengemudi Grab.
Kondisi sedikit mereda setelah personel kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan keadaan. Guna menghindari konflik berkepanjangan, kedua belah pihak diarahkan ke kantor polisi setempat untuk menjalani proses mediasi. Namun, meski telah dipertemukan selama beberapa jam, mediasi tersebut berakhir buntu tanpa kesepakatan akhir.
Dalam mediasi tersebut, pihak Awstar menegaskan bahwa aksi tersebut didasari oleh kekhawatiran akan ketertiban arus lalu lintas. Mereka menilai aktivitas GrabBike kerap memicu kemacetan di pintu keluar Bandara Komodo.
Awstar bersikeras agar pengemudi Grab mematuhi kesepakatan sebelumnya untuk tidak "mangkal" atau menjemput penumpang langsung di area depan bandara. Mereka menuntut agar pengemudi ojek daring hanya diperbolehkan menunggu penumpang dengan radius jarak tertentu dari kawasan bandara.
Selain faktor kemacetan, tuntutan Awstar didasari atas klaim kerja sama resmi dengan perusahaan mitra bandara yang mengelola fasilitas meja counter taxi.
"Bandara tidak merekrut orang, tetapi bekerja sama dengan perusahaan. Kebaradaan kami di bandara ini melalui perusahaan, yang telah bekerja sama dengan pihak Bandara," Ujar seorang pria yang mengaku sebagai Humas Awstar.
Sebagai pihak yang direkrut perusahan mitra bandara yang mengelola counter taxi, para driver yang berada dalam naungan Awstar mengaku membayar Iuran sebesar Rp150.000,00 per bulan kepada perusahaan mitra tersebut, di luar biaya parkir reguler sebesar Rp7.000,00 setiap kali masuk.
Anehnya, Ketua Umum AWSTAR Labuan Bajo, Heribertus justru mengaku tidak mengetahui besaran pasti iuran tersebut. Meski demikian, ia tidak menampik adanya iuaran dari para driver kepada perusahan pengelola counter taxi. Ia menyebutnya sebagai kewajiban untuk biaya operasional.
"Di bandara itu kan ada beberapa counter taxi. Counter taxi itu sdh melakukan kerja sama dengan bandara. Ada juga kewajiban untuk opersional, seperti listrik." ujar Ketua Umum Awstar Mabar tersebut.
Di sisi lain, pihak Grab menolak mentah-mentah usulan pembatasan radius penjemputan tersebut. Admin Grab, Largus Wadu, menilai aturan jarak tersebut secara tidak langsung merupakan upaya pelarangan halus bagi mereka untuk melayani penumpang di Bandara Labuan Bajo.
Menurutnya, memaksa penumpang berjalan jauh untuk mendapatkan layanan transportasi adalah hal yang tidak adil bagi konsumen maupun pengemudi daring.
"Kami dari Grab sebenarnya keberatan kalau misalnya kami harus meminta penumpang itu harus jalan kaki dulu untuk mendapatkan jasa kami. Itu kan sudah tidak fair,” tegas Argus.