• Nusa Tenggara Timur

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Imanuel Lodja | Selasa, 24/02/2026 14:53 WIB
Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub ilustrasi_tppo

KATANTT.COM--Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka akhirnya menetapkan YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keduanya merupakan pemilik dan penanggungjawab Eltras Cafe, Bar & Karaoke Maumere, Kabupaten Sikka. Penetapan dua tersangka ini dilakukan pada Senin (23/2/2026) pasca dilakukan gelar perkara di Mapolres Sikka.

Gelar perkara penetapan tersangka dugaan TPPO tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga dan dihadiri pejabat internal Polres Sikka serta perwakilan dari Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing YCG dan MAR.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bambang Supeno pada Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional. 

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 20 huruf a dan huruf c UU 1/2023 tentang KUHP Jo UU 1/2026 tentang penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 paling sedikit kategori 7 (Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar).

Kapolres Sikka  Sikka, AKBP Bambang Supeno menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum.

Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kesungguhan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan serta melanggar hak asasi manusia.

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pemberantasan TPPO menjadi perhatian serius jajaran kepolisian di wilayah NTT.

Polda NTT menaruh perhatian besar terhadap penanganan tindak pidana perdagangan orang. Kami memastikan setiap laporan dan temuan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi manusia di wilayah hukum NTT,” tegas Henry Novika Chandra pada Selasa (24/2/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan Polres Sikka dalam mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, sinergi antar satuan kerja dan dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah serta memberantas praktik perdagangan orang.

FOLLOW US