Tim Jatanras Polda NTT mengamankan terduga pelaku penganiayaan disabilitas di Kota Kupang
KATANTT.COM--E, seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT. Pria berusia 22 tahun yang tercatat sebagai salah satu mahasiswa di Politeknik Negeri Kupang ini diamankan di Kota Kupang pada Minggu (8/2/2026).
E merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap penyandang disabilitas yang videonya viral di media sosial pada akhir pekan lalu. E menganiaya korban Egith pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 wita di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan celana panjang dan sandal sebagai barang bukti. Informasi yang diperoleh menyebutkan kalau penganiayaan ini bermula saat terduga pelaku melayat ke rumah temannya, CB di Kelurahan Kuanino.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku mengkonsumsi minuman keras (Miras) bersama Brata, Dika, Dirly, Jonatan dan sejumlah rekan lainnya. Jelang subuh atau sekitar pukul 01.30 Wita, korban datang di lokasi rumah duka.
Ia menghampiri terduga pelaku, mengganggu dan memukul kepala terduga pelaku. Namun saat itu, terduga pelaku tidak menanggapi dan memilih keluar dari tenda duka untuk kencing.
Saat di luar tenda, rekan-rekan terduga pelaku malah datang dan keluar membawa korban. Rekan terduga pelaku rupanya ingin agar terduga pelaku dan korban berkelahi. Ketika korban bertemu dengan terduga pelaku, keduanya langsung berkelahi.
Aksi tersebut rupanya direkam oleh salah satu rekan terduga pelaku. Rupanya rekaman tersebut diposting di media sosial dan video tersebut viral di media sosial.
Video tersebut mendapatkan berbagai komentar dari netizen dan langsung ditanggapi serius oleh aparat kepolisian Polda NTT. Terduga pelaku pun langsung diamankan di kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Hariyono membenarkan kejadian dan penangkapan ini. "Terduga sudah kita amankan dan kita dalami kasusnya. Kita tangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan," tandasnya pada Minggu (8/2/2026) malam.