• Gaya Hidup

Poco Jadi Tumbal: Di Balik Kemolekan Ruteng, Tersimpan Bom Waktu 24 Ton Sampah Per Hari

Wilibrodus Jatam | Minggu, 29/03/2026 12:01 WIB
Poco Jadi Tumbal: Di Balik Kemolekan Ruteng, Tersimpan Bom Waktu 24 Ton Sampah Per Hari Fransiskus Arto Ganggur, Aktivis GMNI Cabang Manggarai

KATANTT.COM---Di balik sejuknya udara pegunungan yang memeluk Kota Ruteng dan megahnya ikon Natas Labar yang memanjakan mata, tersimpan sebuah rahasia kelam yang mulai membusuk. 

Sementara warga kota menikmati secangkir kopi dengan rasa bangga, saudara-saudara kita di Desa Poco justru sedang "dihidangkan" maut.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Poco bukan lagi sekadar penampungan limbah, melainkan monumen kegagalan kemanusiaan dan bukti pengkhianatan birokrasi terhadap hak hidup sehat warga lokal.

24 Ton "Kado" Busuk Setiap Hari

Berdasarkan data yang dihimpun, Kota Ruteng menyumbang sekitar 6 ton sampah per hari. Jika digabung dengan wilayah sekitarnya, Kabupaten Manggarai harus menelan 24 ton sampah setiap harinya.

Ironisnya, puluhan ton sampah ini hanya ditumpuk begitu saja tanpa solusi. TPA Poco telah berubah menjadi "lukah yang menganga", sebuah bom waktu ekologis yang siap meledak kapan saja, menghancurkan masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

DLH: Operator Tanpa Otak dan Hati

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang seharusnya menjadi tameng terakhir lingkungan, dituding hanya berfungsi layaknya kurir sampah yang "budeg". Mereka mengangkut, membuang, lalu pulang tanpa proses pengolahan sedikit pun.

Sistem sanitary landfill yang dijanjikan diduga kuat hanya pajangan administratif untuk mencairkan anggaran. 

Faktanya, yang terjadi di Poco adalah open dumping yang barbar. DLH dan Pemerintah Kabupaten Manggarai dinilai telah melakukan pembangkangan hukum berjamaah terhadap Pasal 44 UU Nomor 18 Tahun 2008, yang mewajibkan penutupan sistem pembuangan terbuka sejak tahun 2013.

"Retorika pembangunan menjadi lebih busuk dari limbah Poco ketika pemimpinnya lebih sibuk bersolek di depan kamera daripada membereskan bom waktu di rumah sendiri."

Bupati dan DPRD: Kehilangan Kompas Moral?

Bupati Manggarai sebagai pemegang mandat tertinggi dianggap gagal melakukan intervensi kebijakan. Alih-alih merangkak membereskan kesehatan lingkungan, kebijakan yang lahir dianggap hanya sebatas "omong doang" (omdo). 

Hak konstitusional warga atas lingkungan sehat sesuai Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 kini seolah dirampas secara sadar.

Setali tiga uang, DPRD Manggarai pun dinilai mandul. Fungsi pengawasan dan budgeting seolah lumpuh, berubah menjadi "stempel karet" yang melegitimasi pembiaran. 

Padahal, ada ancaman pidana bagi pejabat yang sengaja mengabaikan pengawasan kerusakan lingkungan menurut Pasal 112 UU PPLH.

Tuntutan Radikal: Benahi atau Mundur!

Masyarakat kini tidak lagi percaya pada mekanisme laporan formal yang hanya berakhir di tempat sampah, persis nasib TPA Poco. Suara-suara perlawanan mulai meledak di ruang publik.

Poco tidak butuh kunjungan kerja seremonial; Poco butuh tindakan radikal. Jika Pemkab dan DLH tidak mampu menunjukkan kompetensi dalam tata kelola sampah, maka tuntutan mundur menjadi satu-satunya jalan keluar sebelum bom waktu ekologis ini meluluhlantakkan satu Manggarai.

Penulis: Fransiskus Arto Ganggur, Aktivis GMNI Cabang Manggarai 

FOLLOW US