Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Syarat Pencalonan dalam Rangka Pemilihan Kepala Desa Pinggang, Rabu, (1/4/2026).
KATANTT.COM---Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pinggang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, resmi menggelar sosialisasi terkait pemutakhiran data pemilih dan persyaratan administratif bagi Bakal Calon Kepala Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Pinggang pada Rabu (1/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pinggang beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh jajaran Ketua RT dan RW se-Desa Pinggang.
Ketua Panitia Pilkades Pinggang, Vincensius Lehot, menjelaskan bahwa saat ini tahapan Pilkades telah memasuki fase krusial, yaitu penyampaian informasi mengenai hak pilih dan regulasi pencalonan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya keakuratan data pemilih serta memberikan informasi yang transparan mengenai persyaratan bagi warga yang ingin mencalonkan diri," ujar pria yang akrab disapa Incen tersebut.
Incen menegaskan bahwa hak pilih hanya dapat digunakan oleh warga yang secara resmi terdaftar sebagai pemilih. Untuk memenuhi syarat tersebut, warga harus berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah dan tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
Selain itu, yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum penetapan daftar pemilih tetap.
Ia juga mengimbau masyarakat agar kooperatif selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) berlangsung. Kepemilikan KTP elektronik menjadi basis utama dalam pendataan guna memastikan data yang dihasilkan akurat dan mutakhir.
Selain perihal hak pilih, panitia juga memaparkan secara mendalam 20 poin persyaratan administratif bagi warga yang berniat maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa. Penjelasan ini diberikan lebih awal agar para peminat memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Seluruh regulasi ini mengacu pada Peraturan Bupati Manggarai Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Manggarai.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, panitia akan melakukan sosialisasi secara berkala sesuai tahapan. Masyarakat juga diberikan kemudahan untuk berkonsultasi langsung dengan anggota panitia yang merupakan representasi dari tiga dusun di wilayah Desa Pinggang.
Menutup rangkaian acara, panitia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan netralitas. Setiap tahapan dipastikan akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kami berharap masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Dengan partisipasi aktif semua pihak, kita optimis Pilkades Desa Pinggang dapat berjalan demokratis dan melahirkan pemimpin yang amanah," tutup Incen.