• Gaya Hidup

Transparansi PAD: Menilik Aliran Dana Pajak Listrik di Kabupaten Manggarai

Emanuel Suryadi | Selasa, 31/03/2026 18:15 WIB
Transparansi PAD: Menilik Aliran Dana Pajak Listrik di Kabupaten Manggarai Fransiskus Arto Ganggur, Aktivis GMNI Cabang Manggarai

KATANTT.COM---Setiap kali jemari kita menekan angka token atau melunasi tagihan listrik, sebuah transaksi otomatis terjadi. Tanpa kompromi, saldo terpotong 3% hingga 10% tergantung daya. 

Di atas secarik struk itu tertera jelas: PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Tenaga Listrik. Namun, di mata hukum dan kontrak sosial, potongan itu bukan sekadar angka; ia adalah janji pemerintah untuk menghalau gelap di sepanjang jalan Kabupaten Manggarai.

Namun realitanya, saat malam tiba, Ruteng masih dilingkupi titik-titik gelap di sela gemerlapnya Natas Labar dan megahnya Kantor Bupati. Kita terjebak dalam paradoks yang diciptakan penguasa: Rakyat membayar pajak untuk terang, namun justru dihadiahi gelap. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah sebuah tindakan yang tak terpuji secara birokrasi.

Pajak yang Dipaksa, Hak yang Terlupa

Berdasarkan Perda Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023, pungutan ini adalah kewajiban mutlak. Secara prosedural, uang ini tidak menguap ke PLN, melainkan mengalir deras ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kewajiban masyarakat ini selaras dengan amanat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 25, yang menegaskan bahwa setiap jalan umum wajib dilengkapi alat penerangan. Jika masyarakat wajib membayar, maka pemerintah wajib memenuhi hak warga atas cahaya. 

Memang sebagian sudut kota sudah bersinar, namun dari depan kampus Unika hingga pelosok lainnya, kegelapan masih mendominasi. Pertanyaannya sederhana: Jika pajak mengalir setiap detik ke PAD, mengapa perbaikan dan pengadaan lampu jalan seolah berjalan di tempat? Ke mana uang itu bermuara?

Cacat Logika: Sistematis Menagih, Sporadis Melayani

Ada cacat logika yang nyata di sini. Jika Pemerintah Kabupaten Manggarai begitu lihai memungut pajak secara otomatis melalui sistem PLN, mengapa penyediaan lampunya harus bersifat sporadis, lambat, dan penuh alasan administratif? Di sinilah aroma pengkhianatan tercium. Masyarakat sudah menuntaskan kewajiban, namun hak atas jalan yang terang masih digantung.

Secara filosofis, pajak memang kontribusi wajib tanpa imbalan langsung. Namun dalam konteks PBJT Tenaga Listrik (berdasarkan UU HKPD No. 1/2022), ada hubungan jasa yang spesifik. Memberi nama pajak dengan objek layanan tertentu memikul beban moral untuk merealisasikannya. Memungut pajak 10% tapi membiarkan jalanan gelap adalah sebuah bentuk wanprestasi birokrasi terhadap warga negara.

Labirin Birokrasi dan "Bola Panas" Perumahan

Keluhan masyarakat kerap membentur tembok saat memasuki area perumahan (BTN). Alasan klasik "aset belum diserahkan oleh pengembang" sering dijadikan tameng oleh Pemda untuk lepas tangan. Padahal, Permendagri No. 9 Tahun 2009 telah memberikan pedang bagi pemerintah: Jika pengembang menelantarkan kewajibannya, pemerintah memiliki wewenang diskresi untuk mengambil alih aset tersebut demi pelayanan publik.

Membiarkan warga perumahan terus dipotong pajaknya namun menolak memperbaiki lampu mereka adalah ketidakadilan administratif yang nyata. Masyarakat membayar pajak ke Pemda, bukan ke developer. Maka, Pemda-lah yang berutang layanan kepada rakyat. 

Rakyat tidak perlu tahu kerumitan berkas; yang mereka butuhkan adalah keselamatan saat berkendara di malam hari.

Nyawa Sebagai Taruhan di Balik Kegelapan

Lampu jalan bukan sekadar estetika agar kota terlihat elit, melainkan instrumen keamanan (Kamtibmas). Jalanan yang gelap adalah undangan terbuka bagi kriminalitas dan jebakan maut di tengah cuaca Ruteng yang sering berkabut.

Data Satlantas Polres Manggarai tahun 2025 yang menyebutkan 12 nyawa melayang adalah alarm keras. Secara teknis, kegelapan drastis menurunkan jarak pandang (visual range). 

Di jalur Ruteng-Cancar atau perbukitan yang berkabut, Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) adalah perangkat keselamatan vital. Secara hukum, jika kecelakaan terjadi akibat jalan gelap yang tidak memenuhi standar, Pemerintah Daerah dapat digugat karena kelalaian menyediakan sarana keselamatan jalan.

Menuntut Transparansi: Dari Pulsa Rakyat ke Kas Daerah

Ada misinformasi yang perlu diluruskan: PLN hanyalah punggawa penagih. Uang dari warga Manggarai masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kekhawatiran kita adalah jika dana segar ini justru digunakan untuk menutup defisit APBD atau membiayai belanja rutin seperti gaji dan perjalanan dinas, alih-alih dikembalikan untuk perawatan lampu.

Perlu ada audit publik terhadap hasil PBJT Tenaga Listrik ini:

  1. Berapa miliar yang dihasilkan per tahun dari pelanggan di Manggarai?
  2. Berapa persen yang dialokasikan kembali untuk lampu jalan?
  3. Mengapa di tengah PAD yang stabil, Ruteng masih harus meraba-raba dalam gelap?

Amanah di Setiap Rupiah

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, rakyat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir. Perlu ada sinkronisasi antara PLN (transparansi data koordinat), Pemda (inovasi penghematan dan perluasan jangkauan), dan Rakyat (pengawasan).

Para pemangku kepentingan di Kabupaten Manggarai tidak boleh lupa bahwa setiap rupiah di struk PLN warga adalah amanah. Jangan biarkan Ruteng dikenal sebagai kota yang rajin menarik pajak saat terang, tapi meninggalkan rakyatnya saat gelap.

Membayar pajak adalah bukti cinta kita pada daerah, namun menuntut hak atas penerangan jalan adalah bukti bahwa kita adalah warga negara yang waras dan berdaya. Jangan biarkan cahaya di Manggarai hanya padam dalam janji, sementara pajak terus menyala dalam tagihan.

Penulis:  Fransiskus Arto Ganggur, Aktivis GMNI Cabang Manggarai 

FOLLOW US