ilustrasi_selingkuh
KATANTT.COM--HL (49) bersama pasangan perempuannya berinisial SLR (37) diamankan polisi di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Oebufu, Kota Kupang pada Minggu (29/3/2026) dinihari sekitar pukul 01.00 wita.
Pasangan yang bukan suami istri sah ini diamankan anggota Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT dipimpin Wadir Res PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang istri, berinisial MMLP, yang mengadukan dugaan pelanggaran norma keluarga yang dialaminya ke Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan penangkapan ini. "Polda NTT menunjukkan respons cepat dan pendekatan humanis dalam menangani dugaan pelanggaran norma kesusilaan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra oada Minggu malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas bergerak pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 wita. Dalam operasi yang berlangsung secara persuasif dan tanpa tindakan represif tersebut, petugas mengamankan HF bersama seorang perempuan.
Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap institusi keluarga.
“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons secara cepat dan bijaksana. Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak,” tegasnya pada Minggu malam.
Langkah yang diambil penyidik sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, khususnya Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO. Karena perkara ini merupakan delik aduan absolut, penyidik bertindak hati-hati dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak pelapor.
Nova Irone Surentu menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal satu tahun penjara. Namun demikian, pihaknya tidak serta-merta melakukan penahanan terhadap kedua terlapor.
Ia menyebutkan kalau pihaknya mengedepankan pendekatan restoratif. Kedua pihak saat ini menjalani proses klarifikasi dan wajib lapor dengan jaminan keluarga.
"Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” ujarnya.
Penanganan perkara tersebut juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kehormatan keluarga dan menghormati norma sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Polda NTT ingin memastikan tidak ada warga yang merasa sendirian ketika mencari keadilan. Kami hadir untuk mendengarkan, melindungi, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bermartabat,” lanjut Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu.
Saat ini, kedua terlapor masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik sambll terus menjaga suasana yang kondusif.
Diperoleh informasi kalau HF alias Hengki merupakan salah satu anggota dewan kabupaten di NTT dan dilaporkan istri sahnya yang tinggal di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.