• Nusa Tenggara Timur

Silang Pendapat PT Adhy Karya dan Kejaksaan Soal Status Pendampingan Proyek Irigasi Wae Sanjong

Emanuel Suryadi | Kamis, 05/02/2026 19:14 WIB
Silang Pendapat PT Adhy Karya dan Kejaksaan Soal Status Pendampingan Proyek Irigasi Wae Sanjong Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Manggarai Barat, Pradewa, saat memberikan klarifikasi terkait polemik proyek irigasi Wae Sanjong.

KATANTT.COM---Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Utama di Wae Sanjong, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, menuai polemik. Muncul perbedaan pernyataan antara pihak kontraktor, PT Adhy Karya, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat mengenai status pendampingan hukum dalam proyek tersebut.

Persoalan ini mencuat di tengah sorotan publik terkait dugaan penggunaan material ilegal dan prosedur teknis pengerjaan yang dinilai serampangan.

Pihak PT Adhy Karya selaku kontraktor pelaksana memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian material pada proyek yang tengah dikerjakan. Alih-alih memberikan penjelasan teknis, perwakilan kontraktor yang enggan disebutkan namanya itu justru melimpahkan seluruh urusan pengawasan kepada pihak kejaksaan.

“Pekerjaan tersebut kemarin sudah ada pendampingan dari Kejaksaan. Segala pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh Kejari Manggarai Barat melalui Kasie Intel,” ujarnya pada Selasa (03/02/2026).

Upaya konfirmasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan lapangan oleh aparat penegak hukum (APH) juga tidak membuahkan hasil. Perwakilan tersebut kembali mengelak dan menegaskan bahwa wewenang pemberian keterangan sepenuhnya berada di tangan korps adhyaksa.

“Nanti Kasie Intel Kejaksaan yang jawab. Saya tidak punya wewenang untuk menjawab,” pungkasnya.

Merespons klaim tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Manggarai Barat, Pradewa, memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah bahwa keterlibatan pihaknya masuk dalam kategori pendampingan hukum (Datun).

Dalam keterangannya pada Rabu (04/01/2026), Pradewa menjelaskan bahwa peran kejaksaan dalam proyek ini adalah bagian dari Pengamanan Proyek Strategis (PPS) untuk memitigasi potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan).

"Pengamanan proyek strategis (PPS) namanya. Jadi terkait dengan pelaksanaan pembangunannya kami lakukan pengamanan. Lebih ke AGHTnya," ungkap Pradewa di Kantor Kejari Manggarai Barat.

Ia menjelaskan bahwa tugas ini merupakan instruksi berjenjang dari pusat. "Itu dari pusat, dari pimpinan di atas. Sebelumnya turun ke kejati, lalu turun ke kami. Dan kemarin saya baru tau sprin itu, akhirnya saya diminta untuk mendampingi tim Kejati turun ke lokasi," tambahnya.

Polemik ini bermula dari temuan aktivis setempat, Opank Boni, yang mensinyalir adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi di lapangan, terutama terkait sumber material batu dan pasir.

Boni menduga kontraktor mengambil material dari lokasi yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi guna menekan biaya produksi. Padahal, secara aturan, penyedia jasa wajib mengambil material dari quarry resmi.

Selain masalah material, teknik pengerjaan di lapangan juga menuai kritik. Pengerjaan terpantau dilakukan saat area masih tergenang air, yang dinilai melanggar kaidah teknis pembangunan.

"Pengerjaan konstruksi Idealnya dilakukan pada kondisi area yang relatif kering. Genangan air dapat mempengaruhi proses pemadatan tanah, kualitas adukan material, serta stabilitas fondasi. Jika dipaksakan, risiko kegagalan bangunan sangat besar di kemudian hari,” beber Opank.

FOLLOW US