Narasumber Diskusi Publik yakni Putu Elvina (Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM), Erik Tanjung (Pokja Dewan Pers) Ardhi Rosyadi (HRWG), Ayu Sulistyowati (AJI Denpasar) dan Ano (Pemred Floresa) dengan moderator I Wayan Widyantara, Ketua Bidang Advokasi AJI Denpasar.
KATANTT.COM--Human Rights Working Group (HRWG) bekerjasama dengan AJI Denpasar menggelar Diskusi Publik selama sehari tentang Pembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers di Wilayah Indonesia Tengah Dalam Rangka Tindak Lanjut Kerjasama Dewan Pers dan Komnas HAM mengenai Perlindungan Jurnalis.
Diskusi Publik digelar di Hotel Four Star Denpasar, Rabu (21/1/2026) menghadirkan narasumber antara lain Putu Elvina (Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM), Erik Tanjung (Pokja Dewan Pers) Ardhi Rosyadi (HRWG), Ayu Sulistyowati (AJI Denpasar) dan Anno Susabun (Jurnalis Floresa) dengan moderator I Wayan Widyantara, Ketua Bidang Advokasi AJI Denpasar.
Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra mengatakan sepanjang tahun 2025, kebebasan pers di Indonesia, khususnya di wilayah Indonesia Tengah, berada dalam kondisi yang semakin rentan dan menghadapi berbagai bentuk ancaman serius.
Ia menyebut praktik kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, hingga pembatasan kerja jurnalistik terus terjadi di berbagai daerah, mulai dari Bali, Nusa Tenggara, hingga Sulawesi. Pola-pola tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis tidak hanya terpusat di Jakarta sebagai pusat kekuasaan, tetapi juga menguat di daerah-daerah yang kerap luput dari perhatian nasional. Situasi ini menandai krisis kebebasan pers yang belum mendapatkan respons tegas dan memadai dari negara, meskipun jaminan atas kemerdekaan pers telah diatur secara jelas dalam konstitusi.
Menurut dia, di wilayah Indonesia Tengah, jurnalis yang meliput isu-isu strategis seperti konflik agraria, proyek pembangunan, lingkungan hidup, pertambangan, serta kebijakan pemerintah daerah kerap menghadapi tekanan serius.
Bentuk tekanan tersebut mulai dari pelarangan liputan, intimidasi oleh aparat keamanan dan aktor non-negara, hingga ancaman hukum yang menyasar jurnalis dan media lokal. Pola kriminalisasi melalui pasal-pasal karet, baik pidana maupun perdata, menunjukkan bagaimana kekuasaan di tingkat lokal dapat digunakan untuk menekan kerja jurnalistik dan membungkam kritik publik. Selain tekanan hukum, ancaman terhadap jurnalis di Indonesia Tengah juga muncul dalam bentuk kekerasan langsung.
Sepanjang 2025, tercatat berbagai kasus pemukulan, perampasan alat liputan, penghapusan paksa materi jurnalistik, hingga teror terhadap jurnalis saat meliput aksi warga, sengketa lahan, dan penolakan proyek-proyek strategis nasional. Dalam sejumlah kasus, kekerasan tersebut dilakukan secara terbuka tanpa adanya proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sehingga memperkuat budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan.
Berbagai bentuk pembungkaman ini berdampak serius terhadap iklim kebebasan pers di daerah. Ketika jurnalis lokal tidak dapat bekerja secara aman dan independen, hak publik atas informasi menjadi tereduksi, terutama bagi masyarakat di wilayah Indonesia Tengah yang sangat bergantung pada media lokal sebagai sumber informasi utama. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis dan keberlangsungan media daerah, tetapi juga melemahkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol terhadap kekuasaan di tingkat lokal.
Ia berharap melalui Diskusi Publik ini, terkumpul gambaran menyeluruh mengenai kondisi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Jakarta termasuk hambatan-hambatan struktural, risiko lapangan, dan pola represi yang dihadapi jurnalis maupun masyarakat sipil. Hasil kegiatan ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, memperkuat jalur pengaduan formal, serta mendorong perlindungan yang lebih komprehensif bagi kebebasan pers dan ekspresi publik.