Konferensi pers penangkapan 4 Warga Negara Asing di Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Jumat (5/12/2025) sore.
KATANTT.COM---Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua berhasil menangkap 3 Warga Negara Asing asal China dan 1 Warga Negara Timor Leste Beserta sejumlah rokok ilegal merk China di Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Penangkapan 4 WNA dalam operasi gabungan Imigrasi Atambua dengan Bea Cukai, Intelkam Polres Belu, aparat Kelurahan Tenukiik dan Lidak terkait dengan dugaan penyalahgunaan tempat tinggal juga penjualan rokok ilegal di Atambua.
Keempat WNA yang ditangkap berinisial LSR, LJI dan HRO Warga Negara China dan LJN Warga Negara Timor Leste yang diduga berperan sebagai driver dan admin penjualan rokok ilegal tersebut.
Tiga WNA China diketahui masuk melalui TPI PLBN Mota`ain menggunakan Visa on Arrival dengan waktu kedatangan berbeda antara 12 November hingga 1 Desember 2025 dan menggunakan satu unit mobil Timor Leste yang disewa.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra didampingi Kepala KPPBC TMP B Atambua, Bambang Tutuko dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Atambua Jumat (5/12/2025) sore.
Menurut Putu, penindakan terhadap keempat WNA tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai pada sebuah rumah kontrakan di Jl. M.T. Haryono, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan koordinasi dengan Lurah Tenukiik, Ketua RW, Babinsa setempat untuk pelaksanaan pemeriksaan. Setelah mendapatkan pendampingan, tim menuju lokasi dan melaksanakan pemeriksaan pada rumah dimaksud.
Dalam pemeriksaan, ditemukan 2 dos rokok merek “Marlboro” yang diduga dilekati pita cukai palsu serta rokok polos dengan berbagai merk china. Tim kemudian melakukan wawancara singkat terhadap penghuni rumah bernama Jason Liong, warga negara Timor Leste.
"Berdasarkan hasil wawancara, rokok tersebut merupakan milik seseorang bernama Akhong, warga negara China yang berdomisili di Timor Leste," terang Putu.
Dalam hasil pengembangan lanjut, diketahui terdapat gudang lain untuk menyimpan rokok ilegal berlokasi di sebuah rumah di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan.
Selanjutnya, tim gabungan segera menuju lokasi kedua. Sesampainya di lokasi, ditemukan tiga warga negara Tiongkok di dalam rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kedapatan 39.400 batang rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai berbagai merek Chunghwa, Nanjing, Yun Yan, Guiyan, Septwolves, Furongwqng, Yuki dan Seouvoia.
"Selain itu 80.000 batang rokok merk Marlboro jenis SPM yang diduga dilekati pita cukai palsu. Selain rokok, turut disita 7 unit handphone, mobil sewaan jenis Mini SUV Nissan, serta uang tunai dalam mata uang USD, Rupiah dan Yuan," terang Putu.
Lanjut dia, seluruh barang bukti rokok dibawa ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk penelitian lebih lanjut. Sementara, tiga Warga Negara Tiongkok dan satu Warga Negara Timor Leste dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk proses wawancara dan pendalaman informasi lebih lanjut.
Dari sisi Keimigrasian, para WNA juga disangkakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal dan perdagangan rokok ilegal oleh WNA China dan Timor Leste. Seluruh WNA saat ini telah diamankan di Kantor Imigrasi Atambua untuk pemeriksaan mendalam.
"Mereka terancam deportasi, penangkalan, serta proses hukum pidana cukai. Penelitian lanjutan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh tim gabungan," pungkas Putu.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Atambua, Bambang Tutuko menyampaikan bahwa, untuk nilai barang dari total seluruh rokok ilegal yang disita mencapai Rp.290.136.000.
“Potensi kerugian negara dari tarif cukai yang tidak dibayarkan atau dipalsukan adalah sebesar Rp 109.699.040,” ujar dia.
Jelas Bambang, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda minimal 2 hingga 10 kali nilai cukai.