• Nusa Tenggara Timur

Bangun Sinergitas, Pemda Belu dan Kejari Teken MoU di Bidang Datun

Yansen Bau | Selasa, 10/06/2025 11:02 WIB
Bangun Sinergitas, Pemda Belu dan Kejari Teken MoU di Bidang Datun Bupati Belu, Willy Lay dan Plt Kajari Belu, Yoanes Kardinto menandatangani perjanjian kerja sama di bidang Datun bertempat di aulla Gedung Betelalenok Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (10/6/2025).

KATANTT.COM---Pemerintah Daerah Kabupaten Belu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Plt. Kepala Kejari Belu, Yoanes Kardinto dihadiri Ketua DPRD Belu, Staf Ahli, para Asisten, OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa Persiapan berlangsung di gedung Betelalenok Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (10/6/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Willy memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari Belu yang membangun sinergi lewat program penandatanganan MoU hari ini bersama Pemda Belu tentang penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

"Penandatanganan kerja sama ini merupakan pembaharuan dikarenakan masa berlakunya perjanjian kerja sama telah berakhir pada 15 Februari 2025 lalu. Kegiatan ini sebagai langkah tepat dan strategis kita bersama untuk
meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Datun," ujar dia.

Menurut Willy, penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga merupakan sarana untuk kita menjaga solidaritas dan mempererat hubungan antara Pemda Belu dan Kejari Belu serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan dan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum di bidang Datun.

"Satu hal yang perlu kita perhatikan bersama agar kerja sama yang telah kita bangun ini dapat berjalan secara baik dan optimal. Tentunya diperlukan komitmen dari semua pihak secara terintegritas dalam pelaksanaannya agar apa yang menjadi tujuan cita-cita serta harapan kita bersama melalui perjanjian kerja sama ini dapat terealisasi secara maksimal," bilang dia.

Lanjut Willy, kerja sama yang kita bangun ini tentunya menunjukkan bahwa hubungan Pemda dan Kejari terjalin dengan baik dalam menjalankan roda Pemerintahan maupun dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Belu.

Pemda sangat berharap dengan ada perjanjian kerja sama di bidang Datun ini benar-benar dapat membantu kami Pemda Belu dalam mendapatkan pelayanan hukum terkait pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ada di Dinas-Dinas maupun sampai tingkat Desa agar mendapatkan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dari Kejari selaku Jaksa Pengecara Negara.

Willy juga menginstruksikan kepada para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa untuk menginventaris masalah hukum yang ada di masing-masing perangkat daerah atau desa-desa, khusunya aset-aset Pemda dan tunggakan pajak yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara, pengelola keuangan dana desa, serta masalah-masalah yang berkaitan dengan Datun segera dikordinasikan dengan Kejari Belu guna dapatkan konsultasi dan pendampingan hukum oleh Kejari dalam hal penyelesaian masalah yang ada.

Plt Kajari Belu, Yoanes dalam sambutannya mengatakan, hari ini kita melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Pemerintah Kabupaten Belu serta Peluncuran Program Klinik Hukum Kejaksaan Negeri Belu.

Dikatakan, penandatanganan MoU ini bukanlah sekedar seremonial belaka. Ini dalah momentum penting yang menandai dimulainya babak baru sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Kita semua menyadari bahwa dalam upaya membangun daerah yang maju, sejahtera dan bersih dari praktek-praktek korupsi, diperlukan Kerjasama yang erat dari seluruh elemen bangsa.

"Kejaksaan sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum, memiliki peran vital dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, serta memberikan pendampingan hukum. Sementara itu Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik senantiasa berupaya memastikan setiap kebijakan dan program yang dilakukan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Yoanes.

Jelas dia, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan Kewenangan Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu : penegakan hukum,
bantuan hukum, pertimbangkan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum.

Selain itu, Kejari di bidang Intelijen juga memiliki Program JAGA DESA. Dimana program ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan dana Desa secara transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi.

"Saya berharap mulai saat ini tidak ada lagi penyimpangan yang terjadi terkait Dana Desa atau ADD atau bantuan-bantuan lain yang ada di Desa. Kewenangan JPN sebagai state legal advisor dalam memberikan pertimbangan hukum (legal opinion) bagi pemerintah, semakin tegas dinyatakan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021," tegas dia.

Menurut Yoanes, Kejaksaan dituntut untuk aktif dalam memberikan pendapat hukum kepada pemerintah pusat maupun daerah, sebagai bentuk upaya pencegahan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan dalam rangka mewujudkan prinsip good and clean governance.

Jelas dia, pada kesempatan ini juga diluncurkan program Klinik Hukum bagi masyarakat Kabupaten Belu. Hal ini dilatarbelakangi karena akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau berada di wilayah yang jauh dari pusat layanan hukum.

"Klinik Hukum ini merupakan layanan bantuan hukum non litigasi yang diberikan secara gratis kepada masyarakat Kabupaten Belu dalam bentuk konsultasi, penyuluhan, pendapat hukum, serta informasi hukum yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi Halo JPN. Adapun ruang lingkup layanan Klinik Hukum ini mencakup berbagai bidang hukum, baik itu Hukum Perdata, Pidana, Pertanahan, Ketenagakerjaan, hukum waris, hutang piutang dan permasalahan hukum lainnya," ucap Yoanes.

Lebih lanjut, dia mengajak para kepala OPD, Para Camat, Para Lurah dan Para Kepala Desa untuk menjadikan Kejaksaan sebagai mitra dalam upaya mendukung Pemerintah Kabupaten Belu yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka menciptakan Rai Belu yang berkualitas, mandiri, harmonis, demokratis dan berbudaya.

"Mari kita Bersama-sama berkomitmen dan menunjukan loyalitas kita kepada bangsa dan negara untuk bekerja dengan tulus ikhlas dengan talenta dan tanggung jawab yang kita miliki dalam membangun Kabupaten Belu," ajak Yoanes.

 

FOLLOW US