• Nusa Tenggara Timur

Polres Lembata Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Siswi SMP ke Jaksa

Imanuel Lodja | Jum'at, 25/10/2024 20:32 WIB
Polres Lembata Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Siswi SMP ke Jaksa Pelaku penyiraman air keras berinisial Charles Arif saat menjalani pemeriksaan usai dibekuk aparat Polres Lembata.

 

Polres Lembata Limpahkan Kasus Pencabulan dan Penyiraman Air Keras Terhadap Siswi SMP ke Jaksa

Kasus pencabulan dan penyiraman air keras pada siswi SMPN Nubatukan Lembata dilimpahkan ke JPU
 
KATANTT.COM--Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata melimpahkan berkas perkara kekerasan terhadap anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata. Berkas kasus ini terkait pencabulan dan penyiraman air keras pada wajah MChW (14), siswi SMPN Nubatukan, Kabupaten Lembata.
 
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donatus Sare membenarkan hal tersebut. "Berkas perkara sudah kita limpahkan ke JPU pada Kamis (24/10/2024) petang di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10/2024).
 
Penyerahan berkas perkara tersangka Charles Arief alias Koko Cineng merupakan pelimpahan tahap I. "Kita limpahkan berkas sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencabulan anak dan penganiayaan berat berencana," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat.
 
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
 
Polres Lembata mengungkap kronologi kasus penyiraman air keras ke wajah korban MChW. Awalnya, korban ke sekolah dengan berjalan kaki bersama temannya, Ando dan Lexi, yang posisinya agak di belakang korban pada Senin (14/10/2024).
 
Charles membuntuti korban dengan menggunakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih. Saat tiba di depan Laboratorium Santi, Kota Baru, Lembata, korban disiram dengan air keras oleh Charles. "Setelah menyiram anak korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor berwarna merah," kata Kasat Donni.
 
Akibatnya, gadis SMP itu mengalami luka serius pada kedua matanya. Charles merasa sakit hati setelah perasaannya tidak mendapat respons yang baik dari Meysa. Selama ini, Charles yang seorang petani itu sering membuntuti korban. "Motif pelaku karena sakit hati akibat rasa sayang dan suka terhadap korban tidak mendapatkan respons," ungkap Donni.
 
Charles ditangkap di Rumah Sakit Umum Lewoleba sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (14/10/2024), tak sampai satu hari setelah dia menyiramkan air keras pada Senin pagi.
 
Selain menangkap Charles, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu sepeda motor jenis Honda Revo  nomor polisi L 4697 CY yang digunakan pelaku untuk penyiraman air keras. Kemudian, sebuah truk Mitsubishi Fuso EB 8393 F. Truk ini sering digunakan Charles untuk membuntuti korban.
 
Polisi juga sudah menyelidiki air keras yang digunakan oleh Charles. Cairan berbahaya itu dibuat dari soda api. "Air keras dibuat dari soda api campur air panas beserta wadah dari kaleng cat serta sisa soda api yang digunakan untuk meracik air keras," ujar Donni.
 
Charles sebelumnya berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, penyidik Satreskrim Polres Lembata mengamankan pakaian yang telah dikubur saat penyiraman air keras di daerah Kuari, Lembata. 
 
Polisi juga mengamankan sisa soda api yang dibuang di sungai kering Jembatan Lamahora. Lokasi itu hanya berjarak 100 meter dari rumah Charles. "Selain itu, polisi juga mengamankan kaca mata bening yang disembunyikan pelaku di depan cermin rumahnya," ujar Donni.  
 
"Diancam pidana penjara 12 tahun," tutup Donni.
 
Korban MChW ternyata juga merupakan korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka. Tersangka Charles Arif mencabuli korban pada bulan Agustus 2024 lalu  "korban pernah dicabuli oleh tersangka di rumah orang tua anak korban di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata," ujanya.
 
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik terhadap korban pada Rabu (16/10/2024) lalu. Korban menerangkan bahwa pada bulan Agustus 2024, korban dicabuli tersangka di rumah orang tua korban 
 
Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka dari arah belakang  korban dan tanpa sepengetahuan korban. "Tersangka  memeluk dan meremas payudara korban sebanyak dua kali," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini 
 
Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka terkait keterangan korban, tersangka juga mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan pencabulan terhadap  korban karena tersangka menyukai dan menyayangi korban. Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan korban dan enam orang saksi. 

 
 

FOLLOW US