• Nusa Tenggara Timur

Dua Pemuda Pemilik Sabu-Sabu di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Sabtu, 11/02/2023 20:29 WIB
Dua Pemuda Pemilik Sabu-Sabu di Labuan Bajo Dibekuk Polisi Dua pemuda yang juga warga Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat berinisial S dan ABJ pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, Jumat (10/2/2023).

KATANTT.COM--S (23) dan ABJ (24), dua pemuda yang juga warga Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur diamankan aparat Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, Jumat (10/2/2023).

Kedua pria yang berasal dari Kelurahan Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Provinsi NTB ini membawa dan memiliki narkoba jenis shabu dan ganja. Keduanya diamankan di kos-kosan milik AMS alias Sopian di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Wahyu Agha Ari S, yang dikonfirmasi Sabtu (11/2/2023) membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini.

Aparat Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat mendapat informasi dari masyarakat soal kegiatan peredaran narkotika jenis shabu-shabu di salah satu kost di Kampung Ujung Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Petugas kemudian menyelidiki. "Jumat malam sekitar pukul 22.30 wita, kami mengamankan ABJ dan S di kos-kosan milik AMS di kampung ujung, kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kabupaten Manggarai Barat," tandasnya.

Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Saat itu ditemukan 2 klip kecil yang didalamnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram ini
disembunyikan di bawah potongan keramik di luar bagian belakang kamar kos.

Polisi melakukan interogasi terhadap ABJ. Kemudian ABJ menunjukan 1 bungkusan rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi 1 paket plastik klip kecil yang diduga narkotik jenis sabu-sabu.

Ada pula empat plastik klip yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja. Narkotika ini disembunyikan di antara celah mesin cuci yang berada di belakang tembok rumah warga.

Atas kejadian tersebut polisi mengamankan ABJ dan S. Keduanya dibawa ke Polres Manggarai Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya berisi empat plastik klip yang diduga narkotika jenis ganja dan tiga plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi pun mengamankan barang bukti lain yakni satu buah handphone merk Oppo warna hitam dan satu buah handphone merk Oppo warna biru.

Polisi memeriksa sejumlah saksi yakni AMS (27), pemilik kos dan Sa (21), seorang nelayan di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT. Terhadap kedua terduga pelaku dilakukan pemeriksaan urine dan proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US