• Nusa Tenggara Timur

Konfirmasi Aduan Dugaan Pungli ITDC Golo Mori, Kanit Tipidter Polres Mabar Tantang Lapor Propam

Emanuel Suryadi | Selasa, 09/06/2026 19:59 WIB
Konfirmasi Aduan Dugaan Pungli ITDC Golo Mori, Kanit Tipidter Polres Mabar Tantang Lapor Propam Adhar (Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu) dan Hairudin sedang berdebat di Pendopo Kepolisian Resor Manggarai Barat.

KATANTT.COM---Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar) menantang seorang warga asal Golo Mori bernama Hairudin untuk melaporkan dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Insiden tersebut terjadi saat keduanya terlibat adu mulut di halaman Kantor Polres Manggarai Barat pada Senin (8/6/2026).

Perdebatan tersebut dipicu oleh tudingan Hairudin yang menilai pihak Polres Mabar lamban dan terkesan mengulur waktu, dalam menangani pengaduannya terkait dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh pihak ITDC di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori.

Dalam aduannya, perusahaan BUMN tersebut diduga memungut retribusi masuk ke kawasan dengan modus penjualan voucher minuman. Voucher tersebut dijual di gerbang masuk yang berjarak tiga kilometer dari Golo Mori Convention Center yang dikelola oleh ITDC.

"Setiap pengunjung yang masuk harus beli voucher. Harga Rp30.000 untuk wisatawan domestik dan Rp40.000 untuk wisatawan asing," jelasnya.

Ia menerangkan bahwa wilayah di dalam KEK tersebut tidak sepenuhnya dikelola ITDC. Hanya sebagian lahan yang dikelola oleh perusahaan tersebut, sementara sebagian lainnya masih menanti investor baru. Selain itu, sebagian area juga masih berupa lahan perkebunan milik masyarakat setempat.

"Jadi apa dasarnya mereka jual voucher. Tidak semua pengunjung yang masuk kesana itu ke tempatnya ITDC. Ada yang hanya ingin foto-foto dan bersantai di sepanjang jalan. Sebagian juga sudah bawa minuman sendiri, sehingga tidak perlu beli minuman lagi di sana," jelasnya.

Pria yang mengaku sebagai Ketua Asosiasi Pelaku Wisata Labuan Bajo tersebut menegaskan bahwa kebijakan internal ITDC menjual voucher itu dikategorikan sebagai pungutan liar, karena tidak memiliki dasar hukum atau rujukan undang-undang yang jelas.

Menurutnya, KEK merupakan program nasional yang memiliki badan dewan pengawas, serta dewan pengelola. Di dalamnya sama sekali tidak mengatur terkait pungutan di jalan.

Terkait perkembangan penanganan pengaduannya, Hairudin menjelaskan bahwa dirinya beberapa kali mendatangi ke kantor Polres Mabar untuk menayakan kejelasan penanganan, namun mendapati jawaban yang bervariasi terkait penerbitan surat panggilan terhadap pihak ITDC.

"Pertama jawabnya lagi libur Idul Adha. Kedua, Kasatnya lagi keluar jadi surat panggilan belum bisa ditanda tangani. Ketiga, kasatnya masih ada penggeladahan di Ruteng. Terakhir saya hubungi penyidik, penyidiknya ternyata masih cuti," jelas Hairudin.

Hairudin sangat menyesalkan sikap Polres Manggarai Barat yang dinilai lamban dalam merespons aduan masyarakat. Ia mendesak agar pihak kepolisian segera menerbitkan surat panggilan resmi kepada pihak ITDC guna meminta klarifikasi.

Merespons tudingan tersebut, Kanit Tipidter Polres Mabar, Adhar, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak ITDC selaku terduga. Penyelidikan harus dilakukan secara prosedural dengan meminta keterangan dari para saksi atau korban terlebih dahulu guna menemukan unsur pidana.

"Saya belum bisa langgsung panggil terlapor, saya panggil dulu orang yang dipungut itu. Semuanya pasti dipanggil, tapi harus dari bawah dulu," jelas Adhar.

Adhar menambahkan bahwa kepolisian memerlukan waktu untuk mempelajari detail persoalan ini secara komprehensif agar dapat mengurai konstruksi hukumnya dengan benar.

Merasa penjelasanya tidak diterima, Adhar akhirnya menyarankan Hairudin untuk melaporkan dirinya jika dinilai pelayanannya sebagai anggota polri tidak profesional.

"Pertama, Om bisa laporkan saya Propam, yang kedua bisa laporkan ke wasidik, baik Polda maupun Mabes Polri, silakan," tantang Adhar.

FOLLOW US