Kasus ini terjadi di Jalan Tifa, RT 25/RW 07, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang beberapa waktu lalu. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni AGTA alias T, PAW alias P, dan PPLR alias P, dengan korban KSRW alias A alias G.
Peristiwa bermula dari perselisihan antara tersangka AGTA dengan korban yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan setelah dua tersangka lainnya datang dan ikut melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala dan luka pada tangan kanan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke
Polsek Alak dan ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Unit Reskrim
Polsek Alak kemudian melaksanakan kegiatan tahap II perkara pengeroyokan dengan tersangka PAW alias P dan kawan-kawan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim
Polsek Alak, Ipda Frengky Patola didampingi Penasihat Hukum para tersangka, Marsel Radja. Penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rachel Gautama.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan, untuk mengikuti proses hukum pada tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menegaskan bahwa Polri akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan kekerasan yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Ketut Setiasa pada Selasa (8/9/2026).
Ketut Setiasa juga mengingatkan masyarakat, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, sehingga dapat ditangani sejak dini dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar