• Nusa Tenggara Timur

Enam Warga jadi Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Surat Suara di Manggarai Barat

Imanuel Lodja | Selasa, 04/10/2022 13:13 WIB
Enam Warga jadi Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Surat Suara di Manggarai Barat Anggota Polres Manggarai Barat mengamankan enam pelaku pengrusakan dan pembakaran surat suara di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (4/10/2022).

KATANTT.COM--Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan 6 orang pelaku pengrusakan dan pembakaran surat suara di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat menjadi tersangka, Selasa (4/10/2022).

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, SIK, MSi, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH, membenarkan penetapan 6 orang tersangka tersebut. “Hari ini, kita sudah tetapkan 6 orang pelaku menjadi tersangka dari 12 orang yang diamankan beberapa waktu lalu,” ujar Ridwan, Selasa (4/10/2022).

Sedangkan 6 orang lainnya, saat ini masih dilakukan pengembangan. Dari 6 orang yang masih berstatus sebagai saksi, apabila dalam proses pengembangan ditemukan adanya keterlibatan, ikut melakukan pengrusakan pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita masih lakukan pengembangan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk 6 orang yang masih berstatus saksi,” tegas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan.

Enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28) dan AJ (22). Para tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai Barat.

“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran, melakukan pengrusakan dan pembakaran surat suara pada 29 September 2022,” jelasnya seraya menambahkan bahwa para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

FOLLOW US