Kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bunga didampingi Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono dan Konsultan Media Bank NTT Stenly Boymau saat memberikan keterangan kepada pers, Selasa (14/6/2022).
KATANTT.COM--Berbagai trial by the press oleh segelintir media online dalam kasus pembelian surat hutang jangka menengah atau Medium Terms Notes (MTN) oleh PT BPD NTT atau Bank NTT memantik sikap tegas Bank NTT.
Apalagi trial by the press dengan mewawancarai narasumber anonim cenderung mendiskreditkan Bank NTT hingga menyerang kehormatan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho .
Tak ayal, kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bunga angkat bicara menanggapi trial by the press oleh oknum-oknum dan kelompok tak bertanggungajawab dengan dalih melakukan kontrol maupun melaksanakan fungsi kontrol.
Kepada wartawan Selasa (14/6/2022), Apolos Djara Bunga menegaskan akan mengambil langkah hukum kepada oknum atau kelompok yang menginterprestasi, anggapan atau asumsi subjektif yang berlebihan menanggapi persoalan MTN dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT BPD NTT, serta cenderung menyerang kehormatan Dirut Bank NTT.
"Ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum," tegasnya.
“Kami akan berikan somasi kepada oknum atau kelompok yang berikan pendapat tak berdasarkan hukum,” sambungnya.