• Nusa Tenggara Timur

Ini Anjuran Dinas Nakertrans Kota Kupang Terkait PHK Karyawan Timex

Semy Andy Pah | Jum'at, 15/10/2021 16:36 WIB
Ini Anjuran Dinas Nakertrans Kota Kupang Terkait PHK Karyawan Timex Inilah surat anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang yang berbeda jauh dengan LBH Pers Jakarta terkait pemutusan hubungan kerja karyawan Timex, Obet Gerimu di masa pandemi Covid-19.

 

 

 


Ini Anjuran Dinas Nakertrans Kota Kupang Terkait PHK Karyawan Timex

katantt.com--Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang terkait Pemutusan Hubungan kerja karyawan Timex, Obetnego Y.M. Weni Gerimu tercantum dalam surat nomor: Nakertrans.800/165a/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius Lega, SH., dengan mediator hubungan industrial, Yohanes Blaskor Dami, SH.

Dalam surat tersebut disebutkan pendapat mediator, yang membenarkan bahwa Obetnego Y.M. Weni Gerimu adalah pekerja di PT Timor Ekspress Intermedia yang mulai bekerja tanggal 1 Februari 2011 sampai dengan 27 Juli 2021 dengan masa kerja 10 tahun 6 bulan 27 hari dengan jabatan terakhir sebagai reporter dengan upah Rp 2.200.000 per bulan.

Mediator berpendapat mempedomani Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka perselisihan antara PT Timor Ekspress Intermedia dengan Obetnego Y.M. Weni Gerimu termasuk ke dalam Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.

Mediator juga mempedomani pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang pnyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja telah melakukan upaya perundingan secara bipartit namun tidak tercapai kesepakatan, dalam hal ini mediator berpendapat mekanisme penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit tidak mencapai kesepakatan.

Mediator dalam pendapatnya menguraikan bahwa pekerja Obetnego Y.M. Weni Gerimu tetap mengaku pada hasil penghitungan Dinas Nakertrans Kota Kupang saat konsultasi awal sebelum adanya mediasi dan diberikan catatan perhitungan sesuai masa kerja, maka berhak mendapatkan 0,5 x uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak senilai Rp 19.140.000.

Mediator berpendapat benar catatan perhitungan tersebut diberikan kepada pekerja Obetnego Y.M. Weni Gerimu saat berkonsultasi,

Namun mediator berdalih kalau PHK tersebut berdasarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, maka pekerja berhak sesuai ketentuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan pasal 154A ayat (1) huruf k jo PP 35/2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.

Pasal 52 ayat (1) disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 secara berturut-turut.

Maka pekerja/buruh berhak atas: uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4).

Mediator juga berpendapat bahwa Surat Tugas Nomor: 08/Timex-Red/VI/2021 tertanggal 24 Juni 2021 ditugaskan untuk melakukan tugas peliputan di Kabupaten Sabu Raijua dan sekitarnya terhitung sejak 25 Juni 2021 - 25 September 2021.

Namun Obetnego Y.M. Wenigerimu tidak melaksanakan tugas tersebut dan atas hal tersebut diberikan Surat Peringatan 1, Surat Panggilan 1, Surat Peringatan 2, Surat Panggilan 2, Surat Peringatan 3 dan Surat Panggilan 3, dan tidak dilaksanakannya tugas tersebut sesuai dengan Peraturan Perusahaan Bab X mengenai sanksi pasal 51 kesalahan/pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan (SP1) ayat (1) mangkir selama 2 hari kerja berturut-turut.

Peraturan Perusahaan Bab X mengenai sanksi Pasal 52 kesalahan/pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan (SP2) ayat (1) mangkir selama 3 hari kerja berturut-turut, Peraturan Perusahaan Bab X mengenai sanksi pasal 53 kesalahan/pelanggaran dengan sanksi Surat Peringatan (SP3) ayat (1) mangkir selama 4 hari kerja berturut-turut.

Peraturan Perusahaan Bab X mengenai sanksi Pasal 55 ayat (1): karyawan yang mangkir tanpa surat keterangan yang sah selama 5 hari kerja berturut-turut atau 8 hari kerja berturut-turut dalam sebulan dianggap telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang kemudian diberikan Surat PHK tertanggal 27 Juli 2021.

Dalam hal ini mediator berpendapat atas Surat Peringatan 1, 2, dan 3, Surat Panggilan 1, 2, dan 3, Peraturan Perusahaan Bab X Pasal 51, 52, 53 dan 55 serta didukung oleh data dan fakta dalam proses mediasi terungkap yakni pekerja tidak memberikan alasan yang mendasar tidak melaksanakan tugas untuk peliputan di Kabupaten Sabu Raijua.

Mediator juga berpendapat bahwa terbukti pekerja Obetnego Y.M. Weni Gerimu tidak hadir tanpa keterangan selama 13 hari kerja terhitung tanggal 4 Juli-27 Juli 2021, tidak melaksanakan tugas peliputan ke Kabupaten Sabu Raijua namun pekerja pernah ditugaskan ke Jakarta dan melaksanakan tugas yang diberikan.

Dan berdasarkan hal tersebut sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja jo PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 51 disebutkan "Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis maka pekerja/buruh berhak atas: Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


Terpisah, Obet Gerimu yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa dirinya telah mengambil surat anjuran dari Dinas Nakertrans Kota Kupang tersebut.

"Ya, benar saya telah mengambil sendiri surat anjuran tersebut di kantor Dinas Nakertrans, dan diserahkan sendiri oleh mediator di ruang kerjanya. Terhadap surat anjuran ini saya nyatakan pikir-pikir untuk memberikan jawaban," kata Obet Gerimu di Kupang, Jumat (15/10/2021) siang, usai menerima anjuran Dinas Nakertrans Kota Kupang.

Mengenai pendapat mediator yang mengaitkan penugasannya ke Sabu Raijua dengan penugasannya ke Jakarta, menurut Obet, konteksnya sangat berbeda.

"Saya menyayangkan pendapat mediator yang mengaitkan penugasan ke Sabu Raijua dengan penugasan ke Jakarta tahun 2017. Ini dua persoalan yang berbeda dan tidak bisa dikaitkan apalagi dijadikan pembanding," tegas Obet.

"Penugasan ke Sabu Raijua ini menurut saya bermasalah sehingga saya secara bersurat dan lisan meminta pimpinan Timex agar keputusan terkait penugasan ini dipertimbangkan kembali. Kalau soal ke Jakarta, memang tidak ada masalah sehingga saya tidak mempersoalkan dan langsung berangkat melaksanakan tugas walau dengan dukungan finansial yang sangat terbatas," katanya.

"Saat ke Jakarta, saya diberikan gaji Rp 2 juta dengan tunjangan ibukota Rp 2 juta. Tunjangan ini tidak pernah berubah sejak pertama kali penugasan wartawan TIMEX ke Jakarta tahun 2009. Walau menurut saya tidak layak, saya tidak pernah mempersoalkan itu," lanjut mantan redaktur Timex ini.

Obet juga kembali menjelaskan bahwa persoalan PHK yang alaminya ini bermula  dari pemberlakuan SOP baru di Harian Timex tempatnya bekerja, yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2021. 

Dimana SOP itu mewajibkan setiap redaktur untuk mengikuti rapat redaksi setiap pukul 15.00 wita.

Di awal pemberlakuan aturan baru ini, dia agak kesulitan beradaptasi karena di Timex, walau sebagai redaktur, namun tugas-tugas peliputan seperti reporter tetap dilakukannya, dan semua redaktur melakukan kerja demikian di mana redaktur merangkap tugas dan kerja reporter.

Awal pemberlakuan SOP, memang tingkat kehadirannya di rapat redaksi terbilang rendah. Dia kadang tidak hadir di rapat redaksi namun pekerjaan sebagai redaktur pada malam hari tetap dikerjakan.

Bahkan ada redaktur yang sama sekali tidak pernah menghadiri rapat redaksi. Sehingga Pemred saat itu mengeluarkan  surat teguran lisan dan surat teguran  tertulis.

Hampir semua redaktur mendapati surat teguran lisan dan suratteguran tertulis ini.

Ada yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Redaksi kepada para redaktur dan ada surat teguran yang diletakan di meja kerja para redaktur.

Hingga pada tanggal 21 Juni  2021, tepat  saat peringatan HUT Timex, Obet mengaku diinformasikan oleh Wakil  Direktur Bidang SDM, Yan Tandi melalui pesan WhatsApp untuk mengambil SK baru.

"Saya lalu ke kantor, namun ternyata SK itu sudah dititip pada resepsionis. SK itu tentang perubahan status jabatan dari redaktur ke reporter tanggal 21 Juni 2021, dengan perubahan status ini maka pendapatan gaji saya mengalami pengurangan dari Rp 2.600.000 menjadi Rp 2.200.000," jelas Obet.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2021, Obet mengaku dipanggil oleh pemimpin redaksi timex, Kristoforus Embu dan saat itu kepadanya disampaikan akan ditugaskan ke Kabupaten Sabu Raijua untuk peliputan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Sabu Raijua.


Saat itu pemred timex, Kristoforus Embu memberikan waktu kepadanya untuk mempertimbangkan dan segera memberikan keputusan.

Namun, belum juga Obet memberikan jawaban, esoknya tanggal 25 Juni  2021, pemred timex, Kristoforus Embu sudah menerbitkan surat tugas nomor: 08/Times-Red/VI/2020 yang dikeluarkan tanggal 24 Juni 2021 untuk dirinya segera bertugas ke Sabu Raijua.

Terhadap hal  ini, Obet melakukan  protes,  karena dirinya  menafsir dan  berkeyakinan bahwa perubahan status jabatan dan  penugasan ke  Sabu Raijua adalah  sebuah  keputusan dan hukuman yang  sangat tidak adil dan juga sangat  tendensius.

Karena Obet merasa dirinya sama sekali tidak melakukan pelanggaran berat atau  tindakan-tindakan  yang  mencoreng  nama institusi  Timor  Express. 

Lagi pula,  karena  hukuman  ini  hanya  didasari oleh  tingkat kehadiran pada  rapat  redaksi  sesuai  SOP baru.

"Bagi saya keputusan ini tidak adil, karena ada redaktur lain yang sama sekali tidak ikut rapat redaksi namun tidak dihukum seperti saya. Terhadap hal itu pemred timex, Kristoforus Embu melalui Sekretaris Redaksi Linda Makandoloe yang mengirimkan via Whatsapp surat tugas No. 08/Times-Red/VI/2020 dan No. 09/TimesRed/VI/2020, dimana surat itu  dikeluarkan tanggal 24 Juni 2021, saya  lalu menyurati Pemred dengan tembusan kepada Dirut, Direktur dan Komisaris," urai Obet yang juga Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Kupang itu.

"Setelah menerima Surat Peringatan 1 dan Surat Panggilan 1 di ruang kerja Wadir SDM Yan Tandi, saya langsung menemui Direktur Haerduin dan meminta agar keputusan menugaskan saya ke Sabu Raijua dipertimbangkan kembali karena bagi saya sangat tidak adil," katanya.

"Namun permohonan saya ditolak, bahkan setelah itu saya diberikan Surat Panggilan dan  Surat Peringatan 2 dan 3 di bulan Juli 2021. Hingga akhirnya pada tanggal 27 Juli 2021, Wadir SDM sendiri yang  mendatangi rumah saya mengantarkan  surat perihal PHK yang diterima oleh istri  saya," sambungnya.

 

 

FOLLOW US