• Nusa Tenggara Timur

Polisi Periksa Dokter Kejiwaan sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Imanuel Lodja | Kamis, 16/07/2026 19:22 WIB
Polisi Periksa Dokter Kejiwaan sebagai Saksi Dalam Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Penyidik memeriksa saksi dari dokter kejiwaan

 
 
KATANTT.COM--Tim Joint Investigation Polda NTT terus menggali informasi dari sejumlah pihak terkait dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga dr. Icha. Pada Rabu (15/7/2026) siang, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT meminta keterangan dari saksi ahli.
 
Penyidik memeriksa dr. Qurrota Aini dari Dewanta Health Klinik Kupang. Saksi dr. Qurrota Aini datang ke Polda NTT sekitar pukul 13.40 wita bersama beberapa rekannya.
 
Ia diperiksa oleh Aipda Agustinus Lette dan Brigpol Murty Toelle di ruang Subdit I/PerempuaN Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Puluhan pertanyaan disodorkan kepada dokter ini. Pemeriksaan baru selesai pada petang hari.
 
Pada Rabu pagi, Pauyulia Alfira, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha. Ia tiba di Mapolda NTT pada Rabu (15/7/2026) pagi sekitar pukul 09.15 wita.
 
Mengenakan celana panjang warna hitam dan kemeja putih lengan pendek, Pauyulia Alfira langsung memasuki ruang pemeriksaan di Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT.
 
Ia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.40 wita. Saat itu Pauyulia keluar dari ruang penyidik untuk istrahat makan siang. Pauyulia yang datang seorang diri belum bisa memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dijalani.
 
"Saya datang sejak pagi untuk diperiksa (sebagai saksi). Ini saya mau makan siang dulu baru (pemeriksaan) dilanjutkan nanti," ujarnya sambil terburu-buru ke parkiran kendaraan.
 
Ia mengaku baru bisa memberikan keterangan pasca selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sehari sebelumnya atau pada Selasa (14/7/2026), empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha diperiksa dengan durasi waktu yang berbeda-beda di Polda NTT.
 
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.30 WITA dan baru berakhir sekitar pukul 19.00 wita. Terlapor Veronika Lake (anggota DPRD) dan drh. Maria Mathildis Sau menjadi dua orang pertama yang menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 wita.
 
Sementara itu, Norbertus Tubani (anggota DPRD) menjalani pemeriksaan lebih lama, disusul Therensius Lazakar (anggota DPRD) yang menjadi orang terakhir meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 wita.
 
"Untuk Ibu Veronika dan Maria itu jam tiga sudah selesai. Bapak DPRD berdua selesai sampai sekitar jam tujuh malam," ujar Amos Lafu, salah satu penasehat hukum terlapor.
 
Amos mengaku keempat kliennya masih berstatus saksi dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Pihaknya telah menyerahkan berbagai fakta dan alat bukti kepada penyidik Joint Investigation Team untuk menjadi bahan pendalaman kasus.
 
"Kami bersyukur penyidik membuka ruang bagi kami menyampaikan seluruh fakta dan alat bukti yang kami miliki," ujar Amos.
 
 

FOLLOW US