Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang terkait Pemutusan Hubungan kerja karyawan Timex, Obetnego Y.M. Weni Gerimu tercantum dalam surat nomor: Nakertrans.800/165a/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius Lega, SH., dengan mediator hubungan industrial, Yohanes Blaskor Dami, SH.