KATANTT.COM---Keluarga Tika Talus, karyawan Coffee Pas Keta di Kota Ruteng, resmi melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai, Kamis (30/10/2025). Laporan itu dilayangkan menyusul insiden yang menimpa Tika saat dirinya pingsan ketika sedang bekerja di kafe tersebut pada Selasa malam (28/10/2025).
Hak memperoleh pekerjaan telah diatur dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selama ini, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan.
Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang terkait Pemutusan Hubungan kerja karyawan Timex, Obetnego Y.M. Weni Gerimu tercantum dalam surat nomor: Nakertrans.800/165a/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius Lega, SH., dengan mediator hubungan industrial, Yohanes Blaskor Dami, SH.