Sebanyak 20 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau, menyampaikan sikap tegas menolak upaya penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau.
Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey Indonesia 2019, ada 19,2 persen siswa, lalu 35,6 persen anak laki-laki, dan 3,5 persen anak perempuan saat ini menggunakan produk tembakau baik elektronik maupun konvensional.
Satpol PP Kota Kupang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang melakukan sosialisasi tentang rokok illegal tanpa pita cukai bagi masyarakat dan pedagang yang ada dipasar di Kota Kupang.
Kamis, (3/11/2022), Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10% (SKM I-II naik 11,75%-11,50%; SPM I-II naik 12%-11,8%; SKT I-II-III naik 5%), yang akan berlaku sama untuk 2023 dan 2024. Cukai rokok elektronik naik 15% dan 6% untuk HPTL, yang berlaku kenaikannya setiap tahun selama 5 tahun, mulai 2023 sampai 2028.
Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) bekerja sama dengan 59 organisasi massa menyelenggarakan konferensi pers yang bertajuk “Dukungan 59 Organisasi Massa pada Kenaikan Cukai Hasil Tembakau untuk Kendali Konsumsi”.
Sebuah video berdurasi 11 detik menunjukkan siswi dan siswa SMA dan SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesta minuman keras dan merokok di dalam kelas. Video ini sempat viral di sejumlah grup WhatsApp dan media sosial memantik respon beragam. Sebagian besar menyayangkan aksi siswi-siswa di dalamnya.
Polemik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.