• Nusa Tenggara Timur

Pemkot Kupang-Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Illegal kepada Masyarakat dan Pedagang

Reli Hendrikus | Jum'at, 02/12/2022 06:44 WIB
Pemkot Kupang-Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Illegal kepada Masyarakat dan Pedagang Satpol PP Kota Kupang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang melakukan sosialisasi tentang rokok illegal tanpa pita cukai bagi masyarakat dan pedagang yang ada di pasar di Kota Kupang, Kamis (1/12/2022).

KATANTT.COM---Satpol PP Kota Kupang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang melakukan sosialisasi tentang rokok illegal tanpa pita cukai bagi masyarakat dan pedagang yang ada dipasar di Kota Kupang.

Sosialisasi ini guna mengantisipasi maraknya peredaran rokok ilegal di tengah kehidupan masyarakat termasuk di wilayah Kota Kupang. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan, Kamis (1/12/2022), akan digelar selama dua hari terhitung Kamis 1 Desember sampai dengan Jumat 2 Desember 2022.

Sosialisasi ini dipimpin langsung Kabid penegak Perda Satpol PP Kota Kupang, Rosalina E. Blegur, SH, dengan didampingi Kasie Penindakan, Constantinus Y. Mbana.SH bersama beberapa anggota Satpol PP Lain serta petigas dari Bea dan Cukai.

Kabid penegak Perda Satpol PP Kota Kupang, Rosalina E. Blegur,SH, dalam kesempatan itu kepada wartawan menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya peran dari masyarakat dalam mencegah peredaran rokok illegal yang disebut Gempur Rokok Illegal.

"Apa yang kami lakukan bersama Bea dan Cukai intinya melindungi masyarakat akan peredaran rokok ilegal, sehingga masyarakat bisa.memahami secara baik tentang bahaya menggunakan, mmeperoduksi, dan mengedarkan rokok illegal," katanya.

Ditambahkannya, sasaran dari sosialisasi ini adalah masyarakat dan pedagang di 5 (lima ) pasar yang ada di Kita Kupang dengan menggunakan dana dari kerjasama Bea dan Cukai melalui dana bagi hasil hasil tembakau (DBHCHT).

FOLLOW US