Barang bukti rokok ilegal merk Hummer yang diamankan petugas Bea Cukai Atambua di Kefamenanu wilayah perbatasan RI-RDTL.
KATANTT.COM---Guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Atambua berhasil mengamankan paket kiriman berisi 28.640 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.
Demikian dibenarkan Kepala Kantor Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko melalui Kasi Humas, Hanif kepada media, Sabtu (1/11/2025).
Menurut dia, penindakan dilakukan terhadap kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada periode 22 hingga 28 Oktober 2025.
"Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang mencapai sekitar Rp19.800.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp20.961.200 akibat tidak dipenuhinya kewajiban cukai," terang dia.
Hanif menyampaikan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.
“Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi dan kewaspadaan Bea Cukai Atambua dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal," ujar dia.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” tambah Hanif.
Melalui langkah ini, Bea Cukai Atambua berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya konsumsi produk legal dan berkontribusi dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.