• Nasional

Pemerintahan Jokowi-Amin Dapat Rapor Merah Terkait Rokok

Djemi Amnifu | Sabtu, 26/11/2022 12:58 WIB
Pemerintahan Jokowi-Amin Dapat Rapor Merah Terkait Rokok Konferensi pers

KATANTT.COM--Pemerintahan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia mendapat raport merah dari Koalisi Nasional Masyarakat Sipil terkait masalah rokok yang belum teratasi.

“Tahun 2022 kembali menjadi tahun yang kelam bagi sektor kesehatan publik nasional. Tidak ada terobosan yang dilakukan Pemerintah RI untuk menyelesaikan masalah rokok. Khususnya agar target penurunan angka perokok anak yang tertuang di dalam RPJMN 2020-2024 dapat tercapaim," kata Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim saat konferensi pers dengan tema "Peredaran Produk Tembakau Tanpa Kendali: Rapor Merah 2022 Pemerintahan Jokowi-Amin” via zoom meeting, Jumat (25/11/2022).

Menurut Ifdhal Kasim, kondisi ini berpotensi menjadi warisan yang buruk bagi Presiden Jokowi, mengingat praktis masa jabatan Jokowi-Amin hanya tersisa kurang dari 2 tahun lagi.

Apalagi jelas Ifdhal Kasim, iklan rokok masih menguasai ruang publik, harga rokok masih murah, rokok ketengan masih mudah dibeli anak-anak, bahkan ironinya rokok elektrik justru dianggap sebagai solusi masalah kecanduan rokok di Indonesia.

Sementara Kepala Pusat Studi Center of Human Development ITB AD, Roosita Meilani Dewi mengaku meski Kementerian Keuangan RI telah memutuskan kenaikan cukai rokok konvensional sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024, namun angka tersebut masih jauh di bawah standar yang direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Sesuai dengan masukan WHO, cukai rokok idealnya dinaikkan minimal 25 persen per tahun. Selain itu, kebijakan kenaikan cukai rokok jadi terasa kurang dampaknya, mengingat rokok ketengan masih mudah diakses masyarakat, khususnya anak-anak" jelasnya.

Ia menilai hal baru pada penetapan cukai tahun ini yakni pemerintah tidak hanya menaikkan cukai rokok konvensional, melainkan cukai rokok elektrik. Cukai rokok elektrik akan dinaikkan sebesar 15 persen terhitung selama lima tahun ke depan.

Kritik pedas dilontarkan pemerhati HAM Nasional, Asep Mulyana bahwa kenaikan cukai rokok tidak cukup untuk menekan prevalensi perokok elektrik di Indonesia. Berdasarkan hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, jumlah perokok elektrik meningkat hampir 10x lipat sejak tahun 2011.

“Regulasi kita masih sangat longgar terhadap rokok elektrik. Idealnya, rokok elektrik diperlakukan sama dengan rokok konvensional," bebernya.

FOLLOW US