Kemasan rokok bermerek Humer yang beredar di Manggarai Raya, diduga tanpa pita cukai resmi dan tidak mencantumkan identitas produsen maupun distributor, sehingga disinyalir sebagai bagian dari peredaran rokok ilegal.
KATANTT.COM---Peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Raya yang meliputi Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur kian mengkhawatirkan.
Fenomena ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan menunjukkan indikasi kuat sebagai kejahatan cukai yang terorganisasi dan sistematis.
Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menempatkan masyarakat sebagai konsumen produk berisiko tanpa jaminan perlindungan hukum.
Salah satu merek yang kini menjadi sorotan tajam publik adalah rokok bermerek Humer, yang diduga kuat beredar luas tanpa pita cukai resmi.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan rokok Humer dijual bebas di berbagai kios kecil dan warung kelontong dengan harga relatif murah.
Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai, bahkan kemasannya tidak mencantumkan identitas produsen maupun distributor secara jelas.
Kondisi ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk mengaburkan asal-usul barang sekaligus menyulitkan proses penelusuran hukum oleh aparat penegak hukum.
Lebih dari sekadar pelanggaran aturan, peredaran rokok ilegal ini mencerminkan praktik kejahatan ekonomi yang terstruktur.
Negara dirugikan, sementara masyarakat kecil justru diposisikan sebagai konsumen sekaligus perantara pasif dalam rantai distribusi ilegal.
Modus Distribusi Tertutup: Sales Bermotor dan Kios Kecil
Fakta di lapangan menunjukkan jaringan pengedar rokok Humer menggunakan pola distribusi tertutup dan terfragmentasi.
Rokok diedarkan melalui sales keliling yang menggunakan sepeda motor dan secara langsung mendatangi kios-kios kecil.
Pola ini diduga sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan aparat serta memutus jejak distribusi ke aktor utama.
Kios kecil dimanfaatkan sebagai ujung tombak pemasaran, sementara pelaku di level atas relatif aman dari pantauan hukum.
Sejumlah pemilik kios mengaku tidak pernah diberikan penjelasan terkait legalitas rokok yang mereka jual.
Mereka menegaskan hanya sebagai pembeli akhir yang menerima pasokan dari sales keliling.
"Kami hanya beli dari sales yang datang pakai motor. Mereka tawarkan harga murah. Soal siapa distributornya atau pemilik rokok, kami tidak pernah tahu," ujar T., pemilik kios di Ruteng.
Pernyataan serupa disampaikan F., pemilik kios lainnya. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai pita cukai maupun izin edar dari sales yang menawarkan rokok Humer.
"Kami pedagang kecil. Tidak pernah dijelaskan soal cukai atau izin. Kami hanya ditawari barang," katanya.
Keterangan para pedagang ini memperkuat dugaan bahwa kios-kios kecil dimanfaatkan sebagai tameng hukum oleh jaringan pengedar dan distributor besar agar luput dari jerat pidana.
Dugaan Jaringan Pengedar dan Jalur Pasokan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok Humer diduga masuk ke wilayah Flores melalui jalur ekspedisi dari Surabaya dan diedarkan oleh jaringan lintas daerah. Sejumlah nama disebutkan dan disajikan dalam bentuk inisial, antara lain:
Y.M. (Anam); J. (Wae Mbeleng); V.O. (Ruteng); F. (Tentang); A. (Terang); S. (Anam, Ruteng); T.W. (Nekang, Ruteng); T.K. (Ruteng); B.M. (Lempe, Ruteng); C. (Bajawa Kota/Mataloko); T.M., milik K.R. (Labuan Bajo) yang diduga sebagai penyuplai dalam jumlah besar; A., anggota P.M. yang bertugas di Malang; T.T. (Lempe, Ruteng), sopir ekspedisi; T.C. (Cancar); T.I. (Cancar); C., sopir ekspedisi asal Karot; serta A., asal Madura yang berdomisili di Labuan Bajo, diduga berperan sebagai penghubung antara Y.M. dan pemilik merek rokok Humer dengan sistem bagi hasil keuntungan.
Rantai distribusi ini menunjukkan adanya pemisahan peran yang jelas, mulai dari pemasok, penghubung, sopir ekspedisi, hingga sales lapangan.
Pola tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa peredaran rokok ilegal dilakukan secara sadar, terencana, dan terorganisasi.
Satpol PP Akui Keterbatasan Kewenangan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Manggarai, Otwin Wisang, mengakui adanya keterbatasan kewenangan dalam penindakan peredaran rokok ilegal, khususnya jika sudah menyentuh ranah distributor dan jaringan besar.
Menurutnya, setiap informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal selalu ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan. Namun, kecepatan distribusi informasi kerap menjadi kendala.
"Kalau informasi sudah sampai ke bawah, kadang saat petugas tiba, barangnya sudah tidak ada," ujarnya.
Selama tiga tahun terakhir, pemerintah daerah melalui Satpol PP telah melakukan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi hingga penindakan.
Salah satu bentuk awal penanganan adalah pemberian stiker peringatan pada rokok ilegal. Namun, upaya tersebut dinilai belum efektif.
"Setiap tahun kita lakukan, tapi selalu terulang karena stikernya sering dilepas kembali," kata Otwin.
Ia menyebutkan, dalam operasi di wilayah Cancar, Kecamatan Ruteng, pihaknya menemukan rokok Humer tanpa pita cukai meski dalam jumlah terbatas.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo untuk ditindaklanjuti dan dimusnahkan.
"Kalau tanpa pita cukai, itu pidana. Tidak ada negosiasi," tegasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penanganan distributor dan jaringan besar bukan sepenuhnya kewenangan Satpol PP.
"Kalau sudah menyangkut distributor dan jaringan besar, itu ranah penegak hukum lain. Di situ keterbatasan kami," ujarnya.
Bea dan Cukai: Rokok Tanpa Pita Cukai adalah Pidana
Terpisah, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo, Wisnu Ardiansah, menjelaskan bahwa Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC), termasuk rokok, di wilayah kerja Manggarai Raya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok sebagai BKC hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1).
"Apabila seseorang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 54, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Wisnu juga menegaskan bahwa secara hukum, subjek penindakan tidak dibatasi hanya pada pelaku utama.
Pedagang atau pengecer tetap dapat dikenai sanksi apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai.
Desakan Penindakan Menyeluruh
Publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bea dan Cukai serta kepolisian, agar penegakan hukum tidak berhenti pada pedagang kecil semata.
Penindakan dinilai harus menyasar aktor utama, distributor besar, pemilik jaringan, serta jalur ekspedisi yang diduga menjadi pintu masuk rokok ilegal ke Manggarai Raya.
Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal seperti Humer tidak hanya akan terus menggerus penerimaan negara, tetapi juga menjadikan masyarakat kecil sebagai korban ganda dan sebagai konsumen produk berbahaya sekaligus tameng hukum bagi pelaku utama kejahatan cukai.
Penindakan yang tegas, transparan, dan menyeluruh hingga ke akar jaringan menjadi tuntutan publik agar praktik peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya dapat dihentikan secara permanen.