KATANTT.COM---Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah
Flores kian meresahkan. Tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, dampaknya kini dirasakan langsung oleh industri resmi, termasuk PT Gudang Garam Tbk melalui distributor resminya, PT Surya Madistrindo Pos Ruteng Area Office Ende.
Kepala PT Surya Madistrindo Pos Ruteng Area Office Ende, Sebastian Donny Kurniadi Tukan, mengungkapkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai resmi itu telah menyebabkan penurunan omzet hingga 50 persen dalam empat tahun terakhir.
"Rokok ilegal di
Flores ini marak sekali. Banyak sekali variannya. Dampaknya terasa langsung bagi rokok-rokok resmi seperti Gudang Garam, Djarum, maupun Sampoerna,” ujar Sebastian di Ruteng pada Rabu, (15/10/2025).
Menurutnya, penurunan omzet tersebut mulai dirasakan sejak tahun 2021. Padahal pada tahun 2019–2020, penjualan Gudang Garam di wilayah
Flores masih tergolong tinggi.
"Dulu kami bisa menjual rata-rata 7 juta batang rokok per minggu, bahkan kadang mencapai 8 juta batang. Sekarang mau capai 3 juta saja susah sekali," ungkapnya.
Jika dikonversi ke nilai rupiah, penurunan itu berarti kerugian hingga puluhan miliar rupiah per bulan. Penurunan volume penjualan secara langsung berdampak pada efisiensi biaya operasional, termasuk pengurangan jumlah karyawan.
"Waktu omzet masih bagus, jumlah karyawan kami cukup banyak karena harus menjangkau semua wilayah, sampai ke desa-desa. Sekarang karena omzet turun, kami terpaksa memangkas jumlah pegawai untuk menekan biaya," jelas Sebastian.
Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Langkah yang ditempuh adalah menawarkan program pensiun dini bagi karyawan.
Marketing Supervisor PT Surya Madistrindo Pos Ruteng Area Office, Dedy Witjaksono, menambahkan bahwa dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan industri, tetapi juga negara.
"Dari setiap cukai rokok resmi, sekitar 50 hingga 70 persen nilainya merupakan pajak dan cukai yang disetorkan kepada negara. Ketika rokok ilegal beredar tanpa cukai, pendapatan negara otomatis mengalami penurunan yang signifikan," jelas Dedy.
Selain itu, pengurangan jumlah tenaga kerja akibat penurunan penjualan juga berdampak pada berkurangnya pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya disetor ke kas negara.
"Kalau karyawan tidak bekerja lagi, otomatis mereka tidak membayar pajak penghasilan. Jadi kerugian negara bukan hanya dari cukai, tapi juga dari pajak pribadi," ujarnya.
Keterbatasan Pengawasan Bea Cukai
Sebastian mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melaporkan temuan rokok ilegal ke instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai. Namun, penindakan di lapangan belum maksimal karena keterbatasan personel.
"Saat kami melakukan konsultasi dengan petugas Bea dan Cukai, mereka menyampaikan bahwa jumlah petugas lapangan hanya sebanyak sembilan orang. Kondisi tersebut membuat mereka kewalahan karena harus menangani berbagai urusan, bukan hanya terkait rokok. Oleh karena itu, setiap operasi yang dilakukan selalu bersifat gabungan dengan instansi lain," jelasnya
Pihak Surya Madistrindo juga secara rutin menyerahkan sampel rokok ilegal yang beredar di pasaran kepada aparat berwenang.
Upaya Edukasi dan Pengawasan
Selain melapor, perusahaan juga terus melakukan edukasi kepada pedagang dan konsumen tentang bahaya rokok ilegal.
"Kami sudah menyampaikan kepada kios dan outlet bahwa menjual rokok tanpa cukai melanggar hukum. Dari sisi kesehatan pun berbahaya karena tidak jelas asal tembakonya dan proses produksinya," kata Sebastian.
Ia menjelaskan, banyak rokok ilegal di
Flores dikategorikan sebagai "tidak untuk peruntukannya", yakni menggunakan cukai untuk jenis rokok lain atau jumlah batang yang tidak sesuai.
"Misalnya, cukai tertera untuk isi 12 batang, tapi di dalam bungkus ada 20 batang. Itu sudah pelanggaran," tegasnya.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Sebastian menuturkan, ketika bertugas di Maumere beberapa tahun lalu, pihaknya pernah menghitung potensi kerugian negara akibat satu merek rokok ilegal.
"Hanya dari Kabupaten Sikka dan
Flores Timur saja, kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar per bulan akibat tidak adanya pembayaran cukai," ungkapnya.
Jika kondisi ini dibiarkan, lanjutnya, pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan triliunan rupiah setiap tahun, sekaligus mengancam keberlangsungan industri resmi dan kesejahteraan ribuan pekerja.
Harapan untuk Pemerintah
Sebastian berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memperkuat pengawasan serta menindak tegas para pelaku peredaran rokok ilegal di
Flores.
"Kita ini ibarat petinju yang bertanding tidak seimbang. Kami mengikuti aturan, sementara yang ilegal bebas tanpa cukai dan harga jauh lebih murah. Kalau ini terus dibiarkan, industri resmi akan kalah," pungkasnya.