• Nusa Tenggara Timur

Flores Dikepung Rokok Ilegal: Antara Kegagalan Sistem dan Dugaan Pembiaran

Wilibrodus Jatam | Minggu, 25/01/2026 20:52 WIB
Flores Dikepung Rokok Ilegal: Antara Kegagalan Sistem dan Dugaan Pembiaran Praktisi hukum asal Nusa Tenggara Timur, Kosmas Mus Guntur, SH (Foto: HO)

KATANTT.COM---Peredaran rokok ilegal di Pulau Flores dan Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan lagi sekadar rembesan kecil di pasar gelap. Praktisi hukum, Kosmas Mus Guntur, menilai fenomena ini telah berevolusi menjadi kejahatan terorganisasi yang berlangsung sistematis, masif, dan menantang wibawa hukum selama hampir lima tahun terakhir.

Berdasarkan investigasi lapangan, puluhan merek rokok tanpa pita cukai maupun yang memiliki pita cukai bermasalah, seperti Humer, RD, King Bako, King Garet, Trek, Saga, Helium, Progres, Sniper, dan pelbagai jenis lainnya, telah mendominasi etalase mulai dari kios di pelosok desa hingga pengecer besar di wilayah perkotaan. Volumenya pun sangat besar, yakni bukan lagi dalam hitungan ratusan bungkus melainkan ribuan dus yang beredar secara terbuka.

Modus Manipulasi dan Lubang Pengawasan

Kosmas menyoroti beragam modus yang digunakan para pelaku, mulai dari ketiadaan pita cukai, penggunaan pita palsu, hingga manipulasi isi kemasan.

"Dalam satu bungkus tertulis 12 batang, tapi isinya 20 batang. Ini rekayasa terang-terangan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menipu konsumen," tegas Kosmas.

Ironisnya, jalur distribusi barang haram ini tergolong "telanjang". Diduga kuat masuk dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju pintu-pintu masuk di Flores seperti Labuan Bajo, barang-barang ini mengalir deras ke wilayah Manggarai Raya, Ngada, Nagekeo, hingga Ende.

Bea Cukai di Bawah Sorotan

Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap efektivitas pengawasan Bea dan Cukai, khususnya kantor wilayah yang membawahi pintu masuk utama. 

Kosmas menegaskan bahwa secara hukum, setiap kontainer yang masuk melalui pelabuhan berada di bawah kontrol penuh otoritas kepabeanan.

"Flores bukan wilayah tanpa tuan. Jika ribuan dos rokok ilegal bisa lolos bertahun-tahun, ini patut dipertanyakan. Kalau hanya satu-dua dus, mungkin itu kelalaian. Tapi jika ribuan dos dan berulang, ini mengindikasikan adanya pembiaran serius," ujar mantan Pengurus Pusat PMKRI Periode 2022-2024 tersebut.

Ia menambahkan, ketidakmampuan aparat menyentuh level distributor menciptakan kecurigaan publik terkait adanya ruang "permainan" antara mafia rokok dengan oknum aparat. Selama ini, penindakan dinilai hanya bersifat teatrikal karena hanya menyasar pengecer kecil di tingkat hilir.

Urgensi Penegakan Hukum di Hulu

Secara legalitas, Kosmas mengingatkan bahwa pelanggaran ini merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam:

UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Mengatur sanksi penjara dan denda berlipat. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Memberikan kewenangan absolut bagi Bea Cukai untuk menindak barang ilegal.

"Jika barang ilegal beredar bebas, pertanyaannya bukan lagi soal siapa pelakunya, tapi sejauh mana tanggung jawab institusional dijalankan," sentilnya.

Menanti Nyali Negara

Kosmas mendesak agar Pemerintah Daerah tidak sekadar menjadi penonton dengan dalih cukai adalah urusan pusat. Pemda memiliki instrumen pengawasan perdagangan dan penegakan Perda untuk memutus rantai distribusi di wilayahnya.

Baginya, penanganan rokok ilegal di Flores butuh keberanian untuk membedah hulu persoalan: pelabuhan asal, pelabuhan masuk, gudang penyimpanan, hingga aktor intelektualnya.

"Selama yang disentuh hanya pedagang kecil, penindakan itu hanya kosmetik. Publik sekarang menunggu: apakah negara sungguh-sungguh menegakkan hukum, atau membiarkan praktik ini menjadi rahasia umum yang abadi?" pungkas Kosmas.

FOLLOW US