KATANTT.COM---Kesenjangan tajam sedang mencekik para pekerja di Kabupaten Manggarai. Di tengah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar Rp2.455.898, realitas di lapangan justru menunjukkan potret pilu seorang karyawan toko di Ruteng yang hanya menerima upah Rp1,8 juta per bulan.
Polresta Kupang Kota menggelar Sidang Disiplin bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Sidang berlangsung di aula Bijaksana Mapolresta Kupang Kota pada Kamis (22/1/2026) mulai pukul 09.00 Wita hingga 15.50 wita.
Salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay yakni Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay selaku pemohon melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai termohon ke Pengadilan Negeri Kupang. Dan sidang perdana telah digelar pada Jumat (20/6/2025) di PN Kupang, dipimpin hakim tunggal yang dihadiri pemohon diwakili kuasa hukumnya, Dr. Mel Ndaomanu, Dr. Yanto Ekon dan Frangki sedangkan Kejati NTT selaku termohon dihadiri oleh Vera Ritonga, Mufti dan Firman.
Aipda Ihwanudin Ibrahim, anggota Polres Sikka, Polda NTT direkomendasikan untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Beredar lagi di WAG dan media social sebuah video berdurasi sekitar 2 menit yang menunjukkan Ipda Rudy Soik tengah bersama mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi dua orang perempuan digrebek anggota Provos Polda NTT.
Sebagai anggota Polri, saat ini ada lima kasus pelanggaran etik yang belum dijalani oleh Ipda Rudy Soik. Karena itu, sebagai anggota Polri maka Ipda Rudy Soik wajib menjalankan kelima sanksi atas pelanggaran etik tersebut.
Ibarat jeruk makan jeruk. Kata-kata itu seakan cocok dialamatkan kepada Ipda Rudy Soik yang berkilah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena tengah mengungkap kasus penimbunan BBM illegal di Kota Kupang.
KATANTT.COM---Viral di medsos, Calon Bupati paket Satu Hati nomor 2, Agustinus Taolin diduga melakukan kampanye terselubung dibalut praktek layani pasien di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua pada Kamis 24 Oktober 2024 lalu.
Saat ini Ipda Rudy tengah sibuk membela diri dengan membangun narasi di media sosial (medsos) bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dirinya karena tengah membongkar kasus penimbunan BBM ilegal.
Berbagai manuver tengah dibangun Ipda Rudy Soik dalam melakukan pembelaan diri dan menarik simpati publik. Ipda Rudy Soik menarasikan dirinya tengah mengungkap kasus penimbunan BBM ilegal tetapi kemudian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda NTT.
Polda NTT tak saja konsisten dalam memberikan penghargaan kepada anggonta yang berdedikasi dan berprestasi menjaga dan mengharumkan nama baik institusi Polri. Namun Polda NTT tak segan mengambil tindakan tega terhadap anggota yang melakukan pelanggaran termasuk terhadap Ipda Rudy Soik.