Inilah obyek tanah Pagar Panjang milik Keluarga Konay yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 1951 dan telah dieksekui Pengadilan Negeri Kupang pada 1997 namun disita oleh Kejati NTT.
KATANTT.COM--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur kukuh menyatakan penyitaan terhadap tanah dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tanggal 13 Januari 1995 dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994 seluas 99.785 M2 adalah sah.
Penyitaan tersebut untuk mengamankan aset negara agar tidak terjadi upaya melawan hukum berupa tindakan jual beli objek sitaan dari pihak yang tidak berhak, serta melindungi masyarakat agar tidak tertipu dan dirugikan karena membeli sebagian atau seluruhnya tanah negara tersebut dari oknum yang mengaku sebagai pemilik tanpa alas hak ygan sah, serta adanya dugaan bahwa objek tanah tersebut telah ada transaksi jual beli oleh pihak yang tidak berhak sehingga perlu dilakukan penyitaan.
Demikian jawaban Kejati NTT selaku termohon dalam sidang perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang dengan Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay pada Senin (22/6/2025). Kejati NTT selaku termohon diwakili Berthy Octavianes Zakarias Huliselan, SH, MH, Mourits Kolobani, SH, MH, Emerensiana Maria fatima Jehamat, SH, Vera Triyanti Ritonga, SH, SE, Ak, MKn, Yohanes Paulus Atarona Kadus, SH, MHum dkk.
Karena itulah, Kejati NTT memohon majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menerima jawaban termohon atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh para pemohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya;
Kejati NTT juga memohon majelis hakim menyatakan bahwa segala penyitaan dan penyidikan sepanjang terkait dengan tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P-4, tanggal 13 Januai 1995, Gambar Situasi Nomor 599/1994, tanggal 7 Maret 1994 adalah sah dan berdasarkan hukum karenanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Serta menyatakan bahwa Surat Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor: 20/Pen.Sus TPK.SITA/2025/PN.KPG, tanggal 30 April 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor:Print-255/N,3/Fd.1/05/2025, tanggal 9 Mei 2025, sepanjang mengenai tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor P4, tanggal 13 Januari 1995, Gambar Situasi Nomor:599/1994, tanggal 7 Maret 1994 adalah sah dan berdasarkan hukum karena memiliki kekuatan hukum mengikat serta membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.