• Gaya Hidup

Paradoks UMK Manggarai: Aturan di Kertas, Kelaparan di Piring Pekerja

Wilibrodus Jatam | Sabtu, 11/04/2026 17:37 WIB
Paradoks UMK Manggarai: Aturan di Kertas, Kelaparan di Piring Pekerja Fransiskus Arto Ganggur, Aktivis GMNI Cabang Manggarai

KATANTT.COM---Kesenjangan tajam sedang mencekik para pekerja di Kabupaten Manggarai. Di tengah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar Rp2.455.898, realitas di lapangan justru menunjukkan potret pilu seorang karyawan toko di Ruteng yang hanya menerima upah Rp1,8 juta per bulan. 

Ketimpangan ini bukan sekadar angka, melainkan kegagalan sistemik di mana kesejahteraan pekerja dijadikan taruhan demi keuntungan sepihak, sementara kenaikan harga kebutuhan pokok terus merongrong daya beli masyarakat tanpa ada pengawasan yang nyata dari pemerintah daerah.

Secara hukum, praktik pemberian upah di bawah standar ini adalah pelanggaran pidana yang serius. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan tegas melarang pengusaha membayar pekerja lebih rendah dari upah minimum. 

Pasal 185 dalam regulasi tersebut bahkan mengancam pelanggar dengan hukuman penjara satu hingga empat tahun atau denda mencapai Rp400 juta. Namun, di Manggarai, aturan ini seolah menjadi kertas basah yang tak bertaring karena lemahnya audit dan razia dari Dinas Tenaga Kerja dengan dalih keterbatasan personel.

Kondisi ini diperparah oleh eksploitasi celah aturan UMKM yang dijadikan tameng palsu oleh para pengusaha. Banyak usaha kategori menengah sengaja menurunkan status secara tidak resmi demi mendapatkan kelonggaran upah sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. 

Akibatnya, pekerja senior kehilangan hak atas Struktur dan Skala Upah, sementara lembur dianggap sebagai bonus kerja keras tanpa kompensasi finansial yang jelas. 

Budaya takut akan PHK akhirnya memaksa pekerja bungkam dan menerima keadaan dengan prinsip syukuri saja daripada tidak bekerja, sebuah narasi yang melanggengkan penindasan struktural.

Pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja Manggarai memegang tanggung jawab penuh atas ketidakberdayaan pekerja saat ini. Absennya pengawasan berkala dan bungkamnya serikat pekerja membuat posisi tawar buruh hancur di tengah langkanya lapangan kerja. 

Tanpa adanya tindakan tegas, penetapan UMK setiap tahun hanyalah seremoni birokrasi yang kosong. Kepatuhan tidak akan lahir dari kerelaan pengusaha, melainkan dari keberanian pemerintah untuk melakukan audit massal, transparansi finansial, dan penegakan sanksi yang masif terhadap para pelanggar aturan.

Martabat manusia dan kesejahteraan rakyat tidak boleh hanya menjadi pajangan di baliho kemajuan daerah. Sudah saatnya pemerintah dan pengusaha di Manggarai menjawab tuntutan keadilan ini dengan tindakan konkret, bukan sekadar janji regulasi. 

Jika hak konstitusional pekerja terus diabaikan dan jeri payah mereka tidak dibayar semestinya, maka UMK Manggarai akan selamanya menjadi paradoks, sebuah aturan bodong yang megah di atas kertas namun hampa di atas piring para pekerjanya.

Penulis:  Fransiskus Arto Ganggur, Aktivis GMNI Cabang Manggarai 

FOLLOW US