Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy
KATANTT.COM--Saat ini Ipda Rudy tengah sibuk membela diri dengan membangun narasi di media sosial (medsos) bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas dirinya karena tengah membongkar kasus penimbunan BBM ilegal.
Modus membongkar kasus penimbunan BBM ilegal ini memunculkan spekulasi bahwa Ipda Rudy Soik tengah melakukan "prank`" kepada seluruh masyarakat Indonesia karena faktanya tidak ada kasus penimbunan BBM ilegal sebagaimana narasi yang dibangun Ipda Rudy Soik.
Bahkan, Ipda Rudy Soik yang mestinya paham hukum (aturan) dan taat kepada hukum justru mempermainkan hukum bahkan menginjak-injak hukum untuk kepentingan pribadinya.
Sebagaimana keputusan Ipda Rudy Soik telah mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) namun upaya banding tersebut patut ditolak. Karena, saat sidang pembacaan putusan PTDH pada Jumat (11/10/2024) lalu, Ipda Rudy Soik tak hadiri sidang.
Hal ini kepada mengacu pasal 65 Kode Etik Profesi Polri (KKEP) maka upaya banding yang dilakukan Ipda Rudy Soik adalah tidak sah di mana yang bersangkutan (Ipda Rudy Soik) tak menghadiri siding.
Adapun bunyi pasal 65 KKEP menyatakan bahwa putusan KKEP bersifat final dan mengikat apabila (a) tidak diajukan keberatan oleh Pelanggar, (b) setelah ada keputusn dari pejabat pembentuk atau (c) terduga pelanggar tidak hadir pada saat sidang dan pembacaan putusan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024) menyatakan Ipda Rudy Soik meskipun sudah putus PTDH namun masih berstatus polisi aktif karena SKEP PTDH dari Mabes Polri belum ada mengingat yang bersangkutan mengajukan banding.
Seperti diketahui sebelumnya jelas mantan Kapolres TTS ini bahwa ada rentetan kasus disiplin dan kode etik yang dijalani Ipda Rudy Soik. "Salah satunya pelanggaran disiplin meninggalkan wilayah hukum Polda NTT menuju ke Jakarta tanpa surat izin pimpinan. Pelanggaran disiplin tersebut menvonis Ipda Rudy Soik dalam sidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus selama 14 hari namun yang bersangkutan ajukan keberaktan," tegasnya.
Menurut Ariasandy, keberatan dari Ipda Rudy Soik kemudian diproses sebagaimana aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Yang mana peraturan ini berisi serangkaian norma untuk membina menegakkan disiplin dan memeliharatata tertib kehidupan anggota Polri.
"Setelah berproses, atasan Ankum (atasan yang berhak menghukum) menolak keberatan Ipda Rudy Soik sehingga Ipda Rudy Soik sebagaimana kewajiban sebagai anggt Polri, wajib menjalani putusan penempatan di tempat khusus (patsus) sebagaimana putusan sidang disiplin," tandas perwira polisi tiga melati ini.
Atas dasar itulah kata Ariasandy, 9 orang anggota Provos Polda NTT mendatangi rumah Ipda Rudy Soik dengan cara yang sopan dan menunjukkan surat perintah dari pimpinan dan surat putusan penolakan keberatan Ipda Rudy Soik.
"Namun yang bersangkutan menolak untuk dibawa anggota Provos dengan dalih kalau dia (Ipda Rudy Soik) sudah di PTDH. Bahkan menuduh anggota Provos yang datang sejumlah puluhan orang, arogan mengeruduk rumah Ipda Rudy Soik yang mengakibatkan trauma mendalam bagi keluarga, utamanya anak-anaknya sebagaimana diberitakandi beberapa media," ungkap Ariasandy.
?Sebagai anggota Polri tegas Ariasandy, seharusnya RS paham bahwa sebelum Skep PTDH turun itu berarti yang bersangkutan (Ipda Rudy Soik) masih menyandang status anggota Polri aktif. Apalagi yang bersangkutan sudah mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Itu artinya dia berkeberatan dgn sanksi tersebut makanya mengajukan banding. Seharusnya kalau tidak mau lagi jadi anggota Polri, putusan PTDH-nya diterima saja tanpa mengajukan banding," sambung Ariasandy.