KATANTT.COM--Upaya pembelaan diri Ipda Rudy Soik usai mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Polda NTT berhasil dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Moment RDP ini dimanfaatkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membeberkan alasan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik.
Daniel mengklaim Ipda Rudy Soik mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bukan imbas dari penyelidikan kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di NTT.
Daniel menjelaskan Rudy dipecat lantaran akumulasi pelanggaran selama bertugas. Ia menjelaskan Rudy melakukan empat pelanggaran disiplin/etik sebelum dipecat dari kepolisian.
Daniel mengklaim pelanggaran etik pertama yang dilakukan Rudy adalah tertangkap sedang karaoke saat jam dinas bersama 3 anggota polisi lain.
"Nah, ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol," kata Daniel dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Daniel menyebut pelanggaran etik tersebut kemudian dijatuhi hukuman berupa minta maaf dan penempatan khusus selama 7 hari. Ia menyebut dari keempat anggota polisi yang dijatuhi sanksi minta maaf dan penempatan khusus itu hanya Rudy yang tidak menerima dan mengajukan banding.
"Dan pada saat sidang banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam," ujarnya.
Tak hanya itu, Daniel menjelaskan Rudy turut memfitnah Propam yang memeriksa dirinya menerima setoran dari mafia BBM. Fitnah itu kemudian membuat Rudy kembali dijatuhkan sanksi etik.
Daniel menuturkan Rudy juga kembali dijatuhi etik dengan beberapa kali ditemukan tidak berdinas selama 3 hari berturut-turut dengan terbang ke Jakarta.
Terakhir, kata Daniel, Rudi akhirnya dipecat lantaran menyalahi SOP penyidikan dengan memberikan garis polisi terhadap drum-drum yang diduga terkait mafia BBM.
"Pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP dan itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," ujarnya.