Kuasa hukum paket Sahabat Sejati, Putra Dapatalu didampingi perwakilan tim pemenangan masukan kekurangan berkas laporan Cabup Agustinus Taolin yang telah dilengkapi ke Bawaslu Kabupaten Belu, perbatasan RI-RDTL, Jumat (1/11/2024).
KATANTT.COM---Bawaslu Kabupaten Belu diminta bekerja profesional dan maksimal dalam menangani kasus pelanggaran Pilkada yang dilaporkan paslon nomor 1, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Goncalves.
Diharapkan Bawaslu Belu segera mengambil langkah tegas terkait laporan tersebut dan tidak boleh ada tumpang tindih dalam penangan kasusnya. Sehingga tidak membuat masyarakat berpikir tidak-tidak.
Demikian Kuasa Hukum Sahabat Sejati, Putra Dapatalu didampingi
Anggota DPRD Belu Fraksi Demokrat Antonius Mudianto Loe Mau usai memasuki kekurangan berkas laporan atas nama Cabup Agustinus Taolin ke Bawaslu Belu wilayah perbatasan RI-RDTL, Jumat (1/11/2024).
Menurut dia, kedatangan dirinya bersama perwakilan tim pemenangan Sahabat Sejati ke Bawaslu Belu untuk menyerahkan kekurangan berkas laporan atas nama Cabup Agustinus Taolin, paslon nomor 2 yang telah dilengkapi.
Jelas Putra, yang dilengkapi ada metode kampanye dan sarana prasarana. Yang dimaksudkan adalah didalam UU nomot 7 tahun 2017 memuat tentang fasilitas milik pemerintah, dengan dipertegas lagi di Pasal 280.
"Didalam situ Cabup Agustinus Taolin melakukan aktivitasnya menggunakan fasilitas negara yakni di RSUD Atambua," terang dia.
Tidak saja itu, Putra menuturkan bahwa, metode kampanye yang digunakan adalah atribut kampanye yang ditempel pada kendaraan yakni paslon nomor 2, AT-AK yang terparkir di halaman RSUD Atambua saat Cabup Agustinus Taolin melakukan aktivitasnya.
"Jadi kami minta kepada Bawaslu Kabupaten Belu agar lebih mencermati laporan kami. Harus mempelajari semua apa yang kami masukan," pinta Putra.
Lanjut dia, larangan itu pula termuat pada PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, dan kegiatan praktek pelayan kesehatan dari Cabup Agustinus Taolin terjadi didalam Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Belu.
"Karena itu, kami meminta agar laporan kami ini harus dikaji sebaik-baiknya. Kami percaya bahwa Bawaslu Kabupaten Belu bekerja secara profesional dan maksimal," tegas Putra.
Lebih lanjut dia berharap
Bawaslu Belu bisa bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang telah disampaikan oleh Paslon Willy Lay-Vicente Hornai.
"Laporan kami ini sudah dimuat secara jelas pelanggarannya apa dengan dasar hukumnya. Kami berpikir bahwa laporan ini sudah valid, karena sudah dilampirkan dengan bukti pendukungnya, dan juga saksi yang siap memberikan keterangannya," pungkas dia.
Sementara itu Antonius Mudianto Loe menyampaikan, dirinya mewakili Tim Sahabat Sejati hari ini melengkapi berkas laporan yang masih kurang atas nama Cabup Agustinus Taolin paket Satu Hati ke Bawaslu Belu.
"Jadi kami mohon supaya Bawaslu Belu menjalankan tugas sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur oleh undang-undang," tandas dia.
Lebih lanjut dia juga meminta agar laporan yang sudah dilengkapi diharapkan untuk dikaji secara ulang, terus menerus. Karena yang dimaksudkan itu dasar hukum sudah jelas. "Jadi kami minta Bawaslu harus betul-betul profesional dalam menangani kasus ini," tandas Mudi Loe.