KATANTT.COM--Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakui pelanggaran yang dilakukan anggota Polri selama tahun 2024 menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
Namun dalam tahun 2024 ini, 11 anggota Polri yang bertugas di
Polda NTT dan Polres jajaran dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Belasan polisi di
Polda NTT yang dipecat setelah melalui sidang disiplin dan kode etik ini didominasi kasus asusila.
Kabid Propam
Polda NTT, Kombes Pol Robert Antoni Sormin di
Polda NTT, Kamis (26/12/2024) mengakui kalau ada anggota di PTDH karena melakukan pelanggaran serius.
Ia menguraikan kalau pada tahun 2023 ada 177 pelanggaran yang dilakukan anggota. Sementata pada tahun 2024 sebanyak 149 pelanggaran. "Ada penurunan pelanggaran disiplin anggota di tahun 2024," ujarnya.
Pelanggaran kode etik selama tahun 2023 sebanyak 92 kasus dan ada penurunan pada tahun 2024 atau sebanyak 64 kasus.
Untuk kasus kode etik ini, pada tahun 2023 sebanyak 11 anggota bermasalah dipecat. "Pada tahun 2024 juga ada 11 kasus dan diterbitkan PTDH serta satu (kasus) masih banding," tandasnya.
Diakui kalau kebanyakan pelanggaran kode etik adalah terkait kasus asusila. "Kebanyakan kode etik PTDH adalah asusila yakni 4 kasus. Calo casis, disersi dan hamil diluar nikah," ujar Kabid Propam.
Menurut Robert Antoni Sormin, penurunan angka pelanggaran disiplin dan kode etik cukup drastis. Untuk itu,
Polda NTT akan terus melakukan kebijakan-kebijakan pembenahan pada 2025 sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi terhadap anggotanya.
"Sehingga kasus pelanggaran disiplin dan kode etik pada tahun ini mengalami penurunan beberapa persen. Ini merupakan kebijakan kami untuk menjadikan atensi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada dan dapat kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Sormin.
Untuk bidang pembinaan sumber daya manusia, tindakan disiplin terbanyak yang disidangkan adalah menghindari tanggung jawab di luar dinas. "Sudah proses 89 personil untuk disidang disiplin," ujarnya.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan kalau pihaknya berkomitmen menindak anggota yang melakukan pelanggaran.
"Daripada memelihara penyakit yang menggerogoti institusi maka diamputasi. Tapi yang bisa ditolerir maka diberi pembinaan sesuai aturan," ujar Kapolda NTT.