Manajemen Berita Satu TV telah mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan dalih kerugian perusahaan yang disebabkan karena pandemi Covid-19. Selain itu, adanya disrupsi media juga mendorong tergerusnya lini bisnis industri media di Indonesia.
Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang terkait Pemutusan Hubungan kerja karyawan Timex, Obetnego Y.M. Weni Gerimu tercantum dalam surat nomor: Nakertrans.800/165a/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius Lega, SH., dengan mediator hubungan industrial, Yohanes Blaskor Dami, SH.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jurnalis harian Timor Express, Obetnego Y.M. Weni Gerimu alias Obet Gerimu di masa pandemi Covid-19, menambah panjang daftar kasus perselisihan hubungan industrial atau perburuhan di PT Timor Ekspress Intermedia (TEI) yang tidak mampu diselesaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang.
Hari Sabtu, tanggal 7 Agustus 2021 kemarin, AJI Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun ke-27 secara virtual di tengah keprihatinan akibat dampak pandemi Covid-19. Sekitar 200 lebih jurnalis di seluruh Indonesia meninggal dunia akibat keganasan Covid-19.